SEMARAK Demo di Kejati Sumut, Desak Pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN,topinformasi.com/ – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (12/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, terkait dugaan korupsi dalam pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.

Dalam aksi tersebut, massa menilai proses pembelian aset oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar diduga sarat kejanggalan, mulai dari indikasi mark-up anggaran hingga dugaan pelanggaran administrasi.
Koordinator aksi, Ade Tiyo Warman, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi administrasi, serta pembengkakan anggaran dalam pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.

BACA JUGA  Peringati Hardiknas 2026, Wali Kota Mahyaruddin Salim Hadiri Wisuda Khatam Al-Qur’an XVI Al-Washliyah Gading Tanjungbalai

Menurut Ade, pembelian aset senilai Rp14,53 miliar itu diduga mengandung sejumlah pelanggaran serius sebagaimana hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa di antaranya adalah tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diduga tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dinilai tidak wajar. Bahkan bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dihargai lebih tinggi,” ujar Ade dalam orasinya.

Selain itu, Ade mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen Badan Pertanahan, sebagian area Daerah Aliran Sungai (DAS) diduga ikut dimasukkan ke dalam bidang tanah yang dibeli menggunakan anggaran daerah.

BACA JUGA  Pengacara 5 Pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun Angkat Bicara, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Kejanggalan Penetapan Tersangka

“Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar,” tegasnya.

Atas dasar temuan tersebut, SEMARAK mendesak Kejati Sumut segera memeriksa Wesly Silalahi dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pembelian aset tersebut.

Massa juga meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik mark-up harga, rekayasa appraisal, serta dugaan keterlibatan mafia aset daerah dalam transaksi bernilai miliaran rupiah itu.
Tidak hanya itu, SEMARAK turut mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk turun langsung mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dinilai belum maksimal dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang diduga menyeret nama kepala daerah.

BACA JUGA  Polda Sumut Razia THM di Medan, Gunakan Alat Tes Liur Deteksi Etomidate untuk Pertama Kalinya

Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh Staf Penerangan Hukum Kejati Sumut, Monang. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah datang ke Kejati Sumut dan menyampaikan aspirasi secara tertib. Aspirasi ini kami terima dan akan segera kami laporkan kepada pimpinan, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” katanya.

Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri secara tertib sembari berharap adanya kepastian hukum dalam penanganan dugaan kasus pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut.

Penulis Hara O.P.Sihombing

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SERGAP!!Pernah Dipenjara 3 Tahun, Residivis Pencurian Ban Serap Mobil Mewah Ditangkap di Medan
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami

Berita Terbaru