Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Pelajar di Langkat, Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 13:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN – TOPINFORMASI.com

Keluarga almarhum Steven Arrya Sitorus, pelajar SMA yang ditemukan meninggal dunia di sungai kawasan wisata Tangkahan, Kabupaten Langkat, meminta Polda Sumatera Utara mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.

Permintaan itu disampaikan orang tua korban, Armina Dewi Frida Boru Siagian, bersama kuasa hukumnya, Sharon Sandi Simamora, SH, saat mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan (henti lidik) oleh Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, Selasa (3/11/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat keberatan tersebut diserahkan ke Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Kuasa hukum keluarga, Sharon Sandi Simamora, mengatakan pihaknya mempersoalkan penerbitan SP2HP Henti Lidik Nomor B/425/X/RES.17/2026/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2026.

“Kami menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan kasus kematian Steven Arrya Sitorus. Menurut kami, masih ada sejumlah hal yang perlu didalami,” kata Sharon didampingi tim SRR & Partners Lawfirm, Yesra Umar Hasibuan, SH, MH, dan Ronal Riadi Hutapea, SH.

Steven diketahui merupakan siswa kelas XII SMA yang berlibur ke kawasan wisata Tangkahan bersama lima orang temannya. Pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam sungai, sekitar lima kilometer dari penginapan Villa Green Forest.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Tualang pada 7 Juni 2026. Enam hari kemudian, tepatnya 13 Juni 2026, dilakukan autopsi dan ekshumasi terhadap jenazah korban.

Sharon menilai penghentian penyelidikan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan. Apalagi, menurutnya, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi, digital forensik hingga meminta keterangan ahli forensik.

Dia mengungkapkan, perkara itu telah menjalani gelar perkara khusus di Polda Sumut pada 30 Juli 2026. Hasilnya disebut merekomendasikan penghentian penyelidikan karena peristiwa tersebut dinilai bukan tindak pidana dan tidak memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Namun, pihak keluarga masih mempertanyakan sejumlah aspek medis, khususnya mengenai kemungkinan terjadinya lucid interval atau jeda kesadaran setelah seseorang mengalami cedera kepala.

Menurut Sharon, penyidik belum meminta pendapat ahli bedah saraf atau neurologi untuk mendalami persoalan tersebut.

Padahal, berdasarkan hasil autopsi dan ekshumasi yang dikutip dalam SP2HP, penyebab kematian korban disebut akibat trauma tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di rongga kepala, disertai masuknya air, lumpur, dan pasir ke saluran pernapasan akibat tenggelam.

Sementara itu, ahli forensik dr. Surjit Singh, Sp.F(K), sebagaimana dikutip dalam dokumen tersebut, menerangkan bahwa temuan air, lumpur, pasir pada saluran pernapasan serta bintik perdarahan (Tardieu’s spots) pada paru-paru menunjukkan korban masih hidup dan bernapas aktif ketika masuk ke dalam air.

“Menurut ahli forensik, korban meninggal karena tenggelam. Namun, ahli bedah saraf yang kami hadirkan memberikan penjelasan medis bahwa tidak mungkin terjadi lucid interval di dalam air. Ini yang menurut kami perlu didalami lebih lanjut,” ujar Sharon.

Keluarga juga mempersoalkan kesesuaian hasil prarekonstruksi dengan kondisi luka pada tubuh korban, keterangan para saksi, serta penjelasan medis yang telah disampaikan.

Atas dasar itu, mereka meminta Polda Sumut mengevaluasi kembali proses penyelidikan dan mengambil alih penanganan perkara agar seluruh fakta dapat diperiksa secara menyeluruh.

Armina, ibu korban, berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan memberikan perhatian terhadap kasus kematian anak sulungnya tersebut.
“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut mengambil alih kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi kami,” ucap Armina sambil menangis.

Keluarga berharap keberatan yang telah disampaikan kepada Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut dapat ditindaklanjuti sehingga mereka memperoleh kejelasan atas kematian Steven.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Pemko Tanjungbalai Tata Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Temui Pengusaha Ikan
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Ahli Pidana Soroti Penanganan Kasus ATM BCA, Pihak yang Mengaku Korban Justru Jadi Tersangka
Pimpin Apel Gabungan Pemko Tanjungbalai, Fadly Abdina Tekankan Disiplin ASN hingga Percepatan Realisasi APBD
Grebek Sarang Narkoba di Patumbak, Pria 25 Tahun Diamankan Bersama Empat Paket Sabu
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami

Selasa, 3 November 2026 - 14:34 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas

Selasa, 3 November 2026 - 14:11 WIB

Pemko Tanjungbalai Tata Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Temui Pengusaha Ikan

Selasa, 3 November 2026 - 13:41 WIB

Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Pelajar di Langkat, Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:10 WIB