MEDAN – TOPINFORMASI.com
Keluarga almarhum Steven Arrya Sitorus, pelajar SMA yang ditemukan meninggal dunia di sungai kawasan wisata Tangkahan, Kabupaten Langkat, meminta Polda Sumatera Utara mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.
Permintaan itu disampaikan orang tua korban, Armina Dewi Frida Boru Siagian, bersama kuasa hukumnya, Sharon Sandi Simamora, SH, saat mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan (henti lidik) oleh Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, Selasa (3/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat keberatan tersebut diserahkan ke Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Kuasa hukum keluarga, Sharon Sandi Simamora, mengatakan pihaknya mempersoalkan penerbitan SP2HP Henti Lidik Nomor B/425/X/RES.17/2026/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2026.
“Kami menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan kasus kematian Steven Arrya Sitorus. Menurut kami, masih ada sejumlah hal yang perlu didalami,” kata Sharon didampingi tim SRR & Partners Lawfirm, Yesra Umar Hasibuan, SH, MH, dan Ronal Riadi Hutapea, SH.
Steven diketahui merupakan siswa kelas XII SMA yang berlibur ke kawasan wisata Tangkahan bersama lima orang temannya. Pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam sungai, sekitar lima kilometer dari penginapan Villa Green Forest.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Tualang pada 7 Juni 2026. Enam hari kemudian, tepatnya 13 Juni 2026, dilakukan autopsi dan ekshumasi terhadap jenazah korban.
Sharon menilai penghentian penyelidikan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan. Apalagi, menurutnya, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi, digital forensik hingga meminta keterangan ahli forensik.
Dia mengungkapkan, perkara itu telah menjalani gelar perkara khusus di Polda Sumut pada 30 Juli 2026. Hasilnya disebut merekomendasikan penghentian penyelidikan karena peristiwa tersebut dinilai bukan tindak pidana dan tidak memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Namun, pihak keluarga masih mempertanyakan sejumlah aspek medis, khususnya mengenai kemungkinan terjadinya lucid interval atau jeda kesadaran setelah seseorang mengalami cedera kepala.
Menurut Sharon, penyidik belum meminta pendapat ahli bedah saraf atau neurologi untuk mendalami persoalan tersebut.
Padahal, berdasarkan hasil autopsi dan ekshumasi yang dikutip dalam SP2HP, penyebab kematian korban disebut akibat trauma tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di rongga kepala, disertai masuknya air, lumpur, dan pasir ke saluran pernapasan akibat tenggelam.
Sementara itu, ahli forensik dr. Surjit Singh, Sp.F(K), sebagaimana dikutip dalam dokumen tersebut, menerangkan bahwa temuan air, lumpur, pasir pada saluran pernapasan serta bintik perdarahan (Tardieu’s spots) pada paru-paru menunjukkan korban masih hidup dan bernapas aktif ketika masuk ke dalam air.
“Menurut ahli forensik, korban meninggal karena tenggelam. Namun, ahli bedah saraf yang kami hadirkan memberikan penjelasan medis bahwa tidak mungkin terjadi lucid interval di dalam air. Ini yang menurut kami perlu didalami lebih lanjut,” ujar Sharon.
Keluarga juga mempersoalkan kesesuaian hasil prarekonstruksi dengan kondisi luka pada tubuh korban, keterangan para saksi, serta penjelasan medis yang telah disampaikan.
Atas dasar itu, mereka meminta Polda Sumut mengevaluasi kembali proses penyelidikan dan mengambil alih penanganan perkara agar seluruh fakta dapat diperiksa secara menyeluruh.
Armina, ibu korban, berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan memberikan perhatian terhadap kasus kematian anak sulungnya tersebut.
“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut mengambil alih kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi kami,” ucap Armina sambil menangis.
Keluarga berharap keberatan yang telah disampaikan kepada Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut dapat ditindaklanjuti sehingga mereka memperoleh kejelasan atas kematian Steven.















Komentar