MEDAN – TOPINFORMASI.com
Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga. Proyek senilai sekitar Rp22 miliar itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,03 miliar.
Penahanan dilakukan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut setelah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, selain Jamaluddin, tiga tersangka lainnya yakni Anwar Sadat (48), Ilham Lubis (52), dan Sunardi Pohan (48).
Anwar Sadat diketahui pernah menjabat Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga pada 2022-2025. Dalam proyek tersebut, dia berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sementara Ilham Lubis bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023.
Adapun Sunardi Pohan merupakan kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa. Dia disebut berperan sebagai pemodal, pengontrol, dan pengendali kegiatan hingga pembayaran termin kedua sebesar 45 persen.
“Keempat tersangka sudah ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya,” kata Irfan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Irfan menjelaskan, pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut berada di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Proyek Tahun Anggaran 2022 itu menggunakan dana APBD Kota Sibolga melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 dan dilaporkan selesai 100 persen. Namun, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, dilakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan. Di antaranya, mutu beton yang terpasang tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun standar minimal berdasarkan pengujian tiga beton inti.
Selain itu, terdapat selisih bobot perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan Contract Change Order (CCO) sebesar negatif 9,404 persen.
Pemeriksaan juga menemukan selisih kuantitas pembesian sebanyak 20.263,392 kilogram atau setara dengan selisih bobot 2,245 persen.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Dari hasil penghitungan, kerugian keuangan negara mencapai Rp5.031.753.933,15,” jelasnya.
Penghitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025.
Irfan juga mengungkapkan bahwa Sunardi Pohan memiliki hubungan keluarga dengan Jamaluddin Pohan.
“SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang masih ada hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kontrak pekerjaan, addendum, CCO, dokumen pembayaran, serta dua unit telepon genggam merek Vivo Y35 dan Samsung Galaxy Z Fold 6.
Ketiga tersangka, yakni Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Lubis, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Sunardi Pohan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Sumut masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut.
















Komentar