MEDAN ,TOPINFORMASI.com
Seorang pensiunan BUMN, Usten Saragih, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya melalui media sosial Instagram dan TikTok. Ia mengaku difitnah dengan tuduhan merampas tanah dan memenjarakan seseorang melalui unggahan yang beredar di dua platform tersebut.
Usten mengatakan, unggahan yang memuat foto dirinya bersama sang istri saat sedang duduk di teras rumah pertama kali dilihatnya pada Kamis (16/7/2026) sore. Foto itu diunggah oleh akun Instagram @vaarent_diary dan akun TikTok @Ren, yang menurut laporan polisi diduga terkait dengan Hotman Tambunan.
Dalam unggahan tersebut, kata Usten, terdapat keterangan yang berbunyi, “Ini Usten dan Diki yang melaporkan dan memenjarakan ibu kami melalui Polsek Medan Tembung.”
“Saya melihat foto saya dan istri diposting tanpa seizin kami. Tuduhan yang disampaikan dalam unggahan itu tidak benar, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik saya serta keluarga,” ujar Usten kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Merasa dirugikan, Usten kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/3040/VII/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan tersebut, ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor berinisial Hotman Tambunan.
Usten berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap polisi segera memproses laporan ini karena saya dan keluarga sudah merasa resah akibat unggahan tersebut,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polrestabes Medan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan dari pihak-pihak terkait.



