BerandaLifestyleAdvokat Benri Pakpahan Apresiasi PN Balige, Petani Lansia Kornauli Sinaga Divonis Bebas

Advokat Benri Pakpahan Apresiasi PN Balige, Petani Lansia Kornauli Sinaga Divonis Bebas

MEDAN– Perjuangan hukum Kornauli Sinaga alias Nai Polman, seorang petani berusia 58 tahun asal Samosir, berakhir dengan putusan bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige menyatakan Kornauli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tunggal tindak pidana pengancaman.

Penasihat hukum Kornauli, Advokat Benri Pakpahan, SH, MH, mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya telah memeriksa perkara tersebut secara cermat, objektif, dan transparan hingga putusan dibacakan.

“Pertama, kita mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat-Nya. Kedua, kita mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim PN Balige yang menangani perkara Nomor 66/Pid.B/2026/PN Blg secara transparan, objektif, dan sangat teliti dari awal hingga putusan,” ujar Benri di Medan, Sabtu (10/10/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (8/10/2026). Majelis hakim dipimpin Josua Aginta Ginting, SH, dengan hakim anggota Ridha Fahmi Ananda, SH, MH, dan Anderson Peruzzi Simanjuntak, SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kornauli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Benri menilai putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjuangan hukum kliennya, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun dan harus memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Puji Tuhan, hasil putusan hakim pada intinya menyatakan terdakwa Kornauli Sinaga alias Nai Polman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Terdakwa dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan,” katanya.

**Berawal dari Perkara Saling Lapor**

Benri menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya bermula dari peristiwa saling lapor pada 2025 terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

Menurut keterangannya, Kornauli juga pernah membuat laporan atas peristiwa tersebut. Benri menyebut pihak yang dilaporkan oleh kliennya telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses persidangan perkara Kornauli, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Ben Pakpahan, SH, MH & Rekan, yang disebut menggunakan nama “Marsahalai Hamonangan”, sebelumnya mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samosir.

Benri mengatakan perlawanan tersebut sempat dikabulkan sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Namun, jaksa kemudian memperbaiki dan mengajukan kembali dakwaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, hingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Menurut Benri, keterangan para saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

“Dari kronologi yang diceritakan klien kami, setelah kita kaji dan analisis secara hukum, menurut pandangan saya, klien kami justru merupakan korban. Puji Tuhan, setelah masuk persidangan, keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap akhirnya menjadi bagian dari pembuktian bahwa dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti,” ujarnya.

**Sebut Keadilan Harus Menyentuh Masyarakat Kecil**

Benri menuturkan, Kornauli merupakan perempuan berusia 58 tahun, berstatus janda, dan bekerja sebagai petani untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dalam perkara tersebut, kliennya disebut menghadapi ancaman pidana penjara selama satu tahun.

Karena itu, putusan bebas tersebut dinilai memiliki arti besar bagi Kornauli dan keluarganya.

“Seorang ibu yang sudah berusia 58 tahun dihadapkan dengan ancaman penjara satu tahun. Kemudian, melalui putusan ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Bagi kita, ini merupakan anugerah. Artinya, keadilan itu ada bagi orang kecil dan orang lemah,” tuturnya.

Terkait langkah berikutnya, Benri mengatakan pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Kornauli untuk menentukan tindakan yang diperlukan setelah putusan dibacakan.

Ia berharap perkara tersebut menjadi pengingat bahwa setiap perkara pidana harus diperiksa secara teliti dengan berpedoman pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Harapan kita, keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta-fakta persidangan secara transparan dan objektif. Sekali lagi, kita berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang telah memeriksa perkara ini hingga putusan,” katanya.

Putusan bebas tersebut menjadi akhir dari proses pemeriksaan perkara Kornauli di tingkat pertama. Sementara itu, mengenai status berkekuatan hukum tetap atau inkrah, diperlukan verifikasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan status resmi putusan sebelum dapat dipastikan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments