Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum: Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas

111
×

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum: Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini

MEDAN |,TOPINFORMASI.COM-Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus wartawan korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3/2026) pukul 10.00 WIB.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah korban pencurian yang mengaku diminta penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap pelaku pencurian, malah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam sidang itu, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut, termasuk Manager Hotel Kristal, lokasi tempat kedua terduga pelaku pencurian diamankan atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Zelmana Sembiring.

Selain menghadirkan saksi fakta, pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana ternama Sumatera Utara, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., untuk memberikan pendapat hukum di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Prof. Maidin menilai penetapan tersangka terhadap korban tidak sah, prematur dan layak dihentikan karena pasal yang dipersangkakan dinilai tidak jelas serta tidak tegas.

“Jadi saya melihat bahwa sepertinya perkara ini sebenarnya tidak sah. Saya katakan prematur karena sebenarnya belum tegas dikatakan bahwa tersangka itu dipersangkakan dengan pasal berapa,” ujar Prof. Maidin di persidangan.

Ia menjelaskan, dalam penetapan tersangka disebutkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Namun, penyidik tidak menjelaskan secara rinci ayat mana yang diterapkan, padahal setiap ayat memiliki unsur hukum dan konsekuensi pembuktian berbeda.
“Pasal 170 itu ada beberapa ayat. Ayat 1 menyebabkan barang rusak, ayat 2 menyebabkan luka, ayat 3 menyebabkan orang meninggal. Begitu juga Pasal 351 KUHP ada luka ringan, luka berat sampai menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.

Menurut Prof. Maidin, ketidakjelasan pasal tersebut membuat unsur pidana menjadi kabur sehingga alat bukti yang digunakan juga tidak memiliki arah pembuktian yang jelas.
“Kalau pasal itu tidak dinyatakan dengan tegas, apakah Pasal 170 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3, maka bukti-bukti yang dikumpulkan itu sebenarnya diarahkan ke pasal yang mana? Karena setiap ayat berbeda unsur-unsurnya, pasti alat buktinya juga berbeda,” tegasnya.

Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya keraguan dari penyidik dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
“Saya berpikir ini ada keraguan dari pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka melakukan pelanggaran pasal berapa. Apakah Pasal 170 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3,” katanya.

Bahkan, Prof. Maidin menyarankan agar penyidikan perkara tersebut dihentikan demi menghindari ketidakadilan yang berkepanjangan.
“Kesimpulan saya, ini terlalu prematur penetapan tersangka. Jadi sebenarnya supaya perkara ini tidak berkepanjangan, lebih bagus dihentikan penyidikannya karena tidak jelas,” ujarnya.

Dalam sidang itu, tiga saksi yang dihadirkan pemohon juga menegaskan tidak ada penganiayaan maupun pengeroyokan sebagaimana yang dipersangkakan. Seorang perempuan yang merupakan Manager Hotel Kristal bahkan menyatakan tidak ada tindakan kekerasan di lokasi tersebut.

Prof. Maidin turut menyoroti persoalan alat bukti visum yang menurutnya tidak relevan apabila pasal yang diterapkan berkaitan dengan kematian.
“Kalau dilihat Pasal 170 ayat 3 atau 351 ayat 3, itu bukan lagi visum, tetapi sudah otopsi,” katanya.

Ia kemudian mengingatkan aparat penegak hukum agar arif dan bijaksana dalam menjalankan penegakan hukum sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah.
“Para penegak hukum harus arif dan bijaksana di dalam penegakan hukum supaya kebenaran dan keadilan itu benar-benar bisa ditegakkan. Jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan sehingga orang yang tidak bersalah akhirnya dipidana,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Prof. Maidin juga mengutip prinsip universal hukum pidana.
“Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada memidana 1 orang yang tidak bersalah.”
Ia kembali menegaskan bahwa setiap unsur pasal harus dipahami secara cermat karena masing-masing ayat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

“Baik Pasal 170 ayat 1, ayat 2, ayat 3 maupun Pasal 351 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 itu unsur-unsurnya berbeda, sehingga bukti-buktinya pun berbeda,” jelasnya.
Menurutnya, ketidakjelasan pasal membuat dasar pembuktian menjadi tidak tegas dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan tersangka.

“Jadi sebenarnya tidak tegas pasal yang dipersangkakan, akhirnya buktinya pun tidak tegas. Makanya saya pikir penetapan tersangka ini sudah ‘offside’ karena pasalnya tidak jelas,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP karena menurutnya tidak pernah dijelaskan alat bukti tersebut diarahkan untuk pasal yang mana.
“Menurut aturan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didukung dua alat bukti. Tetapi dua alat bukti itu untuk pasal yang mana? Tidak ada dijelaskan apakah untuk Pasal 170 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau Pasal 351 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3. Itu yang belum jelas,” ujarnya.
“Makanya saya katakan penetapan tersangka ini terlalu prematur dan layak dihentikan,” tutupnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Sony Adi, saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/5/2026), menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara masih berjalan.
“Sidang berikutnya adalah hari Senin tanggal 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan kesimpulan. Silakan diikuti, sidang terbuka untuk umum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *