BerandaHukumBawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI | TOPINFORMASI.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial MB alias Mamek (42) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 17.35 WIB. Dari operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 22,58 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Pematang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat pemantauan, petugas melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna merah. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan pria tersebut di kawasan Desa Pematang Sei Baru.

“Saat pemantauan, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna merah. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan pelaku di kawasan Desa Pematang Sei Baru,” ujar AKP Yudi.

Menurut polisi, saat dilakukan penghentian, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu dan dilapisi selotip bening, kemudian ditemukan di tanah tepat di depan posisi pria tersebut berdiri.

Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap MB. Dari kantong kemeja merah yang dikenakannya, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp30.000. Selain itu, sepeda motor Honda CB 150 warna merah yang digunakan juga turut diamankan.

Selanjutnya, MB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments