DELITUA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Deli Tua mengamankan seorang pria berinisial Surya Bambang Purnomo (43) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang diketahui tidak bekerja tersebut diamankan di sebuah gubuk di Jalan Satria, Gang Semar, Dusun I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan satu klip plastik ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, satu dompet kecil berwarna merah, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Deli Tua AKP Kennedy Sitompul SH MH menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria diduga pengedar sabu sedang berada di sebuah gubuk di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Tim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Omrin Siallagan SH, bersama Panit II Opsnal IPDA Andrianta Sembiring SH dan Panit I Opsnal IPDA Sahala Tua Manalu SH.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pria yang dimaksud berada di dalam gubuk. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu klip diduga sabu di dalam dompet kecil berwarna merah.
Saat dimintai keterangan, Surya mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Anto.
Selanjutnya, petugas mengamankan pria tersebut bersama barang bukti ke Polsek Deli Tua untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Deli Tua juga melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Medan guna penanganan perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran narkotika serta menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
















Komentar