Medan ,TOPINFORMASI.com
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar kasus pornografi digital dengan modus memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Seorang pria berinisial TH 00ditangkap setelah diduga mengedit foto korban menjadi konten pornografi lalu menggunakannya untuk memeras korban.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan pada 8 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, digital forensik, memeriksa saksi, hingga menganalisis barang bukti elektronik.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk memanipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026).
Bayu menjelaskan, pelaku mengunduh lima foto korban dari akun Instagram. Foto-foto itu kemudian diedit menggunakan aplikasi berbasis AI hingga menampilkan gambar korban seolah-olah tanpa busana.
Setelah itu, pelaku membuat akun Instagram palsu dan mengunggah hasil manipulasi tersebut. Bahkan, akun korban ikut ditandai agar unggahan itu diketahui banyak orang.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menawarkan jasa menghapus akun palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang berisi konten hasil manipulasi AI.
Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda kategori VI.
Bayu menegaskan pihaknya akan terus memperkuat patroli siber untuk mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyalahgunaan teknologi AI.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Jika menemukan akun palsu atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menghadapi kejahatan siber yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
“Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Polda Sumut akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional sekaligus edukasi agar masyarakat aman dan bijak di ruang digital,” pungkas Ferry.



