Ingat!Gubsu Bobby Nasution Larang ASN hingga Pegawai BUMD Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

MEDAN,TOPINFORMASI.COM

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Utara menggunakan rokok elektronik atau vape.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan instruksi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” ujar Erwin di Medan, Senin (15/6/2026).

Melalui instruksi itu, Gubernur Sumut juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing.

ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar ketentuan tersebut diminta untuk diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, bupati dan wali kota juga diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat.

“Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca,” kata Erwin.

Instruksi gubernur tersebut juga mengimbau berbagai elemen masyarakat untuk turut menerapkan kebijakan serupa, mulai dari organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit.

BACA JUGA  Imigrasi Kelas II TPI Belawan Terima Kunjungan Ombudsman RI Sumut, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Pemerintah daerah berharap larangan ini dapat mempersempit ruang penggunaan vape di lingkungan kerja dan fasilitas umum, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang mendorong pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, vape dinilai rentan dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER