Catat!Jangan Kaget Ditagih Saat Rawat Inap, BPJS Kesehatan Ungkap Penyebab Peserta Tetap Bayar

JAKARTA,TOPINFORMASI.COM

Keluhan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih harus membayar biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa biaya tambahan tersebut berasal dari penerapan denda pelayanan bagi peserta yang sebelumnya memiliki tunggakan iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif.

Namun, kata dia, terdapat ketentuan khusus bagi peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang menjalani perawatan inap di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” ujarnya.

Besaran denda pelayanan tersebut dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan yang dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal perhitungan selama 12 bulan. Adapun nilai denda tertinggi yang dapat dikenakan mencapai Rp20 juta.

Meski demikian, Rizzky menyebut nominal denda yang dikenakan kepada peserta umumnya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut.

Ia menjelaskan, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif.

Ketentuan itu, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan bukan merupakan kebijakan baru.

Selain menjamin layanan rawat inap, Program JKN juga menanggung berbagai penyakit dengan biaya pengobatan tinggi dan memerlukan perawatan jangka panjang. Di antaranya terapi cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penanganan talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, hingga kebutuhan insulin bagi penderita diabetes.

BACA JUGA  Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Masyarakat Diminta Cek Status Tanah Dasarnya

Namun demikian, terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab lembaga lain. Misalnya gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional, pelayanan alat kontrasepsi yang menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta layanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya layanan kesehatan yang bersifat estetika atau kosmetik, seperti operasi plastik untuk tujuan mempercantik diri maupun pemasangan kawat gigi tanpa indikasi medis.

Selain itu, pengobatan di luar negeri, pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam cakupan jaminan JKN.

“Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin tersebut sudah berlaku sejak lama. Kami terus melakukan sosialisasi agar peserta memahami hak dan kewajibannya, termasuk pentingnya membayar iuran secara rutin agar manfaat Program JKN dapat terus dirasakan masyarakat,” pungkas Rizzky.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER