Medan, TOPINFORMASI.COM – Maraknya aktivitas judi tembak ikan bermerek GBM99 yang disebut-sebut milik seorang warga keturunan bernama Asen dan dikelola oleh seorang wanita yang dipanggil Cici, menuai keresahan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tokoh masyarakat Medan Utara, Anthony, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut.
Kepada wartawan, Jumat (22/5/2026), Anthony mengaku prihatin dengan semakin menjamurnya perjudian berkedok permainan ketangkasan itu di kawasan Medan Utara. Menurutnya, aktivitas judi tembak ikan GBM99 kini seolah bebas beroperasi tanpa adanya penindakan yang nyata.
“Sebagai warga Medan Utara, saya sangat resah melihat perjudian tembak ikan ini semakin menjamur. Seolah-olah bebas beroperasi dan terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Anthony menegaskan, apa pun bentuk perjudian tetap berpotensi memicu tindak kriminal lainnya, seperti penyalahgunaan narkoba, pencurian, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Makanya perjudian mesin ikan harus dibubarkan dan diberantas oleh aparat penegak hukum. Inilah bentuk penyakit masyarakat yang akan membuat angka kriminalitas meningkat. Penegak hukum jangan hanya diam dan membiarkan, harus cepat bertindak. Jangan sampai aparat terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran, karena hal ini akan membuat citra aparat terutama kepolisian dinilai buruk oleh masyarakat Medan Utara,” tegasnya.
Pria yang pernah aktif di Partai Ummat Kota Medan itu juga berharap momentum Hari Kebangkitan Nasional dapat dijadikan sebagai titik awal pemberantasan segala bentuk perjudian di Kota Medan, khususnya kawasan Medan Utara.
“Jadikan momen Hari Kebangkitan Nasional sebagai momen penting untuk memberantas perjudian yang selama ini menjamur dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas judi mesin tembak ikan di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan semakin marak dan membuat warga resah. Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penindakan hukum.
Salah seorang warga berinisial B yang tinggal di Desa Helvetia Pasar 8 mengungkapkan, lokasi perjudian tembak ikan di daerahnya bebas beroperasi setiap hari dan ramai dikunjungi pemain.
“Saya dan warga di sini berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan. Tolong kami Pak Kapolda, tolong kami Pak Kapolres. Di lingkungan tempat tinggal kami sudah tidak lagi mendapatkan kenyamanan,” ucapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan berinisial MN. Ia mengaku aktivitas perjudian berlangsung dari siang hingga malam hari dan membuat warga takut untuk bertindak karena kabar pemilik usaha tersebut merupakan orang ternama.
“Warga di sini tidak berani bang, sebab katanya pemilik usaha mesin judi tembak ikan itu milik seorang ternama, kalau tidak salah namanya Bos Asen dan tangan kanannya Cici. Kami berharap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan segera datang dan menutup lokasi judi itu,” harapnya.
Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah titik lokasi perjudian tembak ikan merek GBM99 di antaranya berada di Jalan Utama Gang Sawit Helvetia Pasar 8, Pasar 9 lahan garapan, Jalan Beringin Garapan Pasar 10, Simpang Martubung depan SPBU pintu warna hijau, Jalan M Basir Pasar 5, Jalan Serantai, Jalan Toucit, Jalan Benteng/Terjun Jembatan, Jalan Inspeksi pinggir sungai ruko cat warna oranye, Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan, Tanjung Mulia depan RS Mitra Medika, simpang Kayu Putih di ruko, Jalan Kebon Bunder Pasar V, hingga Jalan M Basir Komplek Marelan Point.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/5/2026), belum memberikan tanggapan terkait maraknya aktivitas perjudian tersebut.












