MEDAN, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti informasi penangkapan seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Pihak Kanwil Ditjenpas Sumut menyatakan siap mendukung penuh proses penegakan hukum serta memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Informasi penangkapan ES diketahui setelah yang bersangkutan tidak masuk kerja selama dua hari berturut-turut tanpa keterangan. Menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, pihak Lapas Kelas I Medan kemudian menghubungi keluarga ES untuk mencari informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan keluarga, diketahui bahwa ES telah diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Kanwil Ditjenpas Sumut langsung mendatangi Polrestabes Medan untuk memastikan kebenaran penangkapan sekaligus memperoleh kejelasan mengenai status hukum pegawai tersebut.
Kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi dengan penyidik, termasuk memastikan kesiapan institusi dalam memberikan dukungan data dan informasi untuk kepentingan penyidikan maupun pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
“Pimpinan dan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendukung penuh proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini dan siap memberikan dukungan berupa data maupun informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jalu, Senin (2/11/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa setiap pegawai harus senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Jalu menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta menjaga integritas seluruh jajaran Pemasyarakatan.
Institusi tersebut juga memastikan setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif dan kepegawaian apabila ditemukan pelanggaran.
(Redaksi)
















Komentar