BerandaHukumKejar-kejaran di Jalinsum Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke...

Kejar-kejaran di Jalinsum Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang

Polrestabes Medan menggagalkan dugaan pengiriman 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (5/10/2026)


MEDAN, TOPINFORMASI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Aceh dan akan dibawa menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan seorang pria berinisial AM (31) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, diwarnai aksi kejar-kejaran hingga petugas menabrakkan kendaraan ke mobil yang ditumpangi terduga pelaku untuk menghentikan pelariannya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Menurut Rafli, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang menggunakan sebuah mobil. Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan pengintaian di kawasan perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Kabupaten Langkat.

Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang diduga membawa narkotika. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki wilayah Sumatera Utara.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan pengejaran. Untuk menghentikan kendaraan yang terus melaju, polisi akhirnya menabrakkan kendaraan ke mobil yang ditumpangi terduga pelaku.

“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli, Rabu (14/10/2026).

Sabu 24 Kilogram Disembunyikan di Berbagai Bagian Mobil

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas mengamankan AM, pria berusia 31 tahun yang disebut berasal dari Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara.
Rafli mengatakan, terduga pelaku sempat enggan turun dari kendaraan sehingga petugas harus mengeluarkannya secara paksa. Saat itu, AM juga sempat membantah membawa narkotika.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi sabu di beberapa bagian kendaraan. Barang tersebut disembunyikan di lantai belakang mobil, di dalam jok yang telah dimodifikasi, serta di bagian dasbor.

“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” kata Rafli.

Dijanjikan Upah Rp360 Juta

Dari hasil pemeriksaan sementara, AM diduga bukan pertama kali membawa narkotika dari Aceh ke daerah lain. Rafli menyebut, terduga pelaku sebelumnya pernah membawa narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus yang disebut serupa.

Dalam pengiriman kali ini, AM diduga tergiur imbalan sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim hingga tujuan.

Dengan total muatan mencapai 24 kilogram, upah yang dijanjikan kepada terduga pelaku disebut mencapai Rp360 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil sampai ke tujuan.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ujar Rafli.

Polisi Buru Pemasok dan Pengendali
Polrestabes Medan kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman sabu tersebut, termasuk memburu pemasok dan pihak yang disebut berperan sebagai pengendali.

Menurut Rafli, identitas pihak yang diduga menjadi pengendali telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan kurir, tetapi juga diarahkan untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke pihak yang diduga mengendalikan pengiriman.

“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman 24 kilogram sabu itu.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments