Medan – Sejumlah orang yang diduga menyalahgunakan narkoba kabur saat Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Medan Kota menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang narkotika. Para penghuni lokasi bahkan nekat melompat ke arah sungai untuk menghindari petugas.
Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sabtu (29/8/2026) dini hari.
“Begitu personel sampai di lokasi, para pelaku penyalahgunaan narkoba berlarian menghindari petugas dengan cara melompat ke arah sungai,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu PM Tambunan, Sabtu (29/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tiga gubuk atau barak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni lima bong atau alat pengisap narkoba serta 10 buah mancis yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Atas perintah Kapolsek Medan Kota, ketiga barak tersebut kemudian dirobohkan dan dibakar.
“Atas perintah Pak Kapolsek, tim merobohkan dan membakar tiga barak yang diduga sebagai tempat menggunakan narkoba. Kita juga tidak berhenti sampai di sini, kita akan terus memburu para pelaku yang diduga terlibat,” ujar PM Tambunan.
PM Tambunan mengatakan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Medan Kota menjadi salah satu prioritas kepolisian.
Polisi memastikan akan terus melakukan penindakan dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika di lokasi tersebut.


