MEDAN – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap AO (25), diduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, AO ditangkap personel Unit 3 di Jalan Sejati, Desa Marindal I, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 8 paket sabu siap edar, uang tunai, enam plastik klip, dan satu unit handphone.
Menurut Rafli, AO diduga baru menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial B yang disebut memasok narkoba kepada tersangka.


