BerandaBerita UtamaPelarian RI Berakhir di Tanjungbalai! Jatanras Polres Asahan Tangkap Terduga Pelaku Curat,...

Pelarian RI Berakhir di Tanjungbalai! Jatanras Polres Asahan Tangkap Terduga Pelaku Curat, Jendela Rumah Diduga Dibobol

ASAHAN – Pelarian RI (27), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga beraksi di Kabupaten Asahan, akhirnya terhenti di Kota Tanjungbalai.

Pria asal Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, tersebut diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan di kawasan Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (27/8/2026) malam.

RI diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada 1 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel P. Simamora mengatakan, dalam menjalankan aksinya, RI diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dan membuka paksa bagian jendela.

“Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan membuka paksa bagian jendela,” ujar AKP Imanuel P. Simamora, Sabtu (29/8/2026).

Setelah berhasil masuk, RI diduga mengambil sejumlah barang milik korban. Di antaranya empat unit telepon seluler, satu tas sandang berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu, serta satu kartu ATM BCA.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp22 juta.

Penangkapan RI mengakhiri upaya pencarian yang dilakukan aparat kepolisian sejak peristiwa pencurian tersebut dilaporkan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Asahan masih melakukan pemeriksaan terhadap RI serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RI dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Redaksi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments