BELAWAN, TOPINFORMASI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Aceh, dan Riau menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah laut.
Penandatanganan berlangsung di Aula Jos Sudarso, Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I, Belawan, Jumat (16/10/2026).
Sebelum penandatanganan, Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana bersama Kepala Kejati Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., dan Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., memimpin apel gabungan.
Apel tersebut diikuti personel TNI AL, Korps Marinir, jajaran Kejaksaan Negeri Belawan dan Labuhan Deli, pejabat utama Kejati Sumut, serta jajaran Kodaeral I.
Tujuh Poin Kerja Sama
Perjanjian kerja sama tersebut mencakup tujuh poin utama yang menjadi landasan koordinasi kedua institusi.
Pertama, pertukaran data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum. Kedua, penyampaian informasi dan koordinasi teknis dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut.
Ketiga, dukungan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Keempat, dukungan kepada Kodaeral I dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kelima, pemanfaatan sarana dan prasarana. Keenam, koordinasi teknis dan nonteknis terkait penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas. Ketujuh, sosialisasi mengenai tugas dan fungsi penanganan perkara koneksitas serta perkembangan hukum terbaru.
Usai penandatanganan, Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Ia menegaskan komitmen TNI AL untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal penegakan hukum di wilayah laut.
“Kita sepakat dan siap serta komitmen untuk mengawal penegakan hukum di laut dengan bekerja sama dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum demi kebaikan negeri,” ujarnya.
Kejati Siap Implementasikan Kerja Sama
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin bersama Kajati Aceh dan Riau menegaskan pentingnya implementasi perjanjian tersebut agar sinergi antara kejaksaan dan TNI AL dapat berjalan efektif.
Menurut Muhibuddin, kerja sama itu diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mengawal penegakan hukum di wilayah laut.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima TNI di Jakarta. Pelaksanaannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat dari Kodaeral I dan jajaran kejaksaan, di antaranya Asisten Intelijen dan Asisten Operasi Kodaeral I, Dandenma Kodaeral I, serta Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Kolonel TNI Lukas Sambiono, S.H., M.H., bersama Asisten Pidana Militer Kejati Riau dan Aceh.
Hadir pula Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, S.H., M.H., Asisten Intelijen Kejati Aceh, Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut Dr. Muhamad Ilham Samuda, serta para kepala kejaksaan negeri dari Medan, Belawan, Deli Serdang, Langkat, hingga Serdang Bedagai.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, dan dukungan dalam penanganan perkara, sehingga pelaksanaan penegakan hukum di wilayah laut dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing dan ketentuan hukum yang berlaku.


