Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah, ATR/BPN: Sertipikat Induk Tetap Berlaku

Jakarta ,TOPINFORMASI.COM

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat memahami prosedur dan persyaratan layanan pemisahan bidang tanah. Layanan ini diperuntukkan bagi pemilik tanah yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk tanpa menghapus keberlakuan sertipikat tersebut.

Pemisahan bidang tanah umumnya dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian lahan, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lainnya yang mengharuskan sebagian tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan, pemisahan bidang tanah berbeda dengan pemecahan bidang tanah. Pada proses pemisahan, sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa tanah setelah sebagian bidang dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai layanan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses pemisahan selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun pada dokumen sertipikat induk akan diberikan catatan mengenai adanya pemisahan serta penyesuaian luas bidang tanah.

Untuk mengajukan permohonan, masyarakat wajib melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan, seperti akta jual beli, surat hibah, putusan pengadilan, atau akta pembagian harta bersama.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah terpenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.

BACA JUGA  Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Acara Penghargaan FLS3N Jenjang SD dan SMP Tingkat Kota Tanjungbalai

Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia secara gratis di Play Store maupun App Store.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna cukup memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, selanjutnya memilih Pemisahan. Setelah mengisi lokasi, jumlah bidang, luas tanah, dan jenis penggunaan lahan, sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya layanan.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut agar berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat sehingga memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER