TOPINFORMASI.COM | DELI SERDANG – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, BNNP Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumut, dan Satpol PP menggerebek lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba di Desa Mencirim Kampung, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (16/10/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FI (27) yang diduga sebagai bandar narkoba. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paket sabu, ganja, uang tunai, alat isap sabu, timbangan elektrik, satu unit airsoft gun, serta dua bilah senjata tajam jenis sangkur.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Dari hasil penyelidikan itu, tim gabungan menduga lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Wakasat Abdi Harahap, SH, MH, mengatakan operasi tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi.
“Ini merupakan operasi gabungan yang kami lakukan bersama BNNP dan Ditnarkoba Polda Sumut. Dari tangan FI yang merupakan bandar, kami menyita beberapa paket sabu siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli kepada wartawan.
Setelah mengamankan FI, petugas melanjutkan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, ditemukan sekitar setengah kilogram ganja, sejumlah alat isap sabu, dan timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Petugas juga menemukan satu unit airsoft gun dan dua bilah sangkur. Menurut Rafli, keberadaan benda-benda tersebut menjadi perhatian petugas saat melakukan penindakan.
“Kami temukan sepucuk pistol dan sejumlah senjata. Kami menduga ini memang disiapkan untuk menyerang petugas yang datang melakukan penggerebekan,” tambahnya.
Meski demikian, dugaan mengenai tujuan kepemilikan senjata tersebut masih perlu didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Usai penggerebekan, FI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga membongkar dan membakar lapak-lapak yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas narkoba di kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkotika.
Rafli menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan kembali aktivitas peredaran narkoba di kawasan Mencirim Kampung.
“Sebagai komitmen kami, kami menghancurkan seluruh lapak narkoba yang ada. Kawasan ini nantinya akan kami awasi, dan penindakan serupa akan kami lakukan jika praktik jual beli narkoba kembali ditemukan. Pulihkan pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat gabungan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya.


