Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Menolak Diklarifikasi Langsung Terkait LHP BPK, Humas dan Sekretariat PT Wijaya Karya Diduga Tidak Layani Awak Media

93
×

Menolak Diklarifikasi Langsung Terkait LHP BPK, Humas dan Sekretariat PT Wijaya Karya Diduga Tidak Layani Awak Media

Sebarkan artikel ini

Menolak Diklarifikasi Langsung Terkait LHP BPK, Humas dan Sekretariat PT Wijaya Karya Diduga Tidak Layani Awak Media

Jakarta ,TOPINFORMASI.COM- Sejumlah awak media menyampaikan keprihatinan terhadap sikap pihak Hubungan Masyarakat (Humas) dan Sekretariat Corporate PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang dinilai tidak bersedia memberikan klarifikasi secara langsung terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.

Peristiwa tersebut terjadi saat awak media mendatangi kantor PT Wijaya Karya di Wika Tower 1 dan 2, Jalan D.I Panjaitan Kavling 9-10, Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Kedatangan wartawan bertujuan untuk mengonfirmasi tindak lanjut atas LHP BPK Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Setibanya di lokasi, awak media sempat berkoordinasi dengan petugas keamanan yang kemudian meneruskan maksud kedatangan tersebut kepada pihak Humas dan Sekretariat perusahaan. Namun, setelah menunggu sekitar satu jam, tidak ada perwakilan perusahaan yang bersedia menemui wartawan.

Melalui petugas keamanan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa tim Humas dan Sekretariat Corporate sedang berada di luar kantor dan meminta agar awak media mengirimkan surat resmi serta meninggalkan nomor kontak.

“Tim Humas maupun Sekretariat Corporate sedang rapat di luar kantor. Sebaiknya bapak tinggalkan saja surat dan nomor kontaknya di sini. Itu pesan dari Bapak Ulzi Muharam selaku Kepala Unit Humas PT Wijaya Karya,” ujar petugas keamanan.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan mengungkap adanya beberapa temuan dalam LHP BPK yang berkaitan dengan laporan keuangan dan investasi perusahaan. Di antaranya mencakup nilai pekerjaan konstruksi dalam proses dan biaya yang dinilai tidak sesuai kebijakan akuntansi, laporan keuangan anak usaha yang disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, hingga sejumlah investasi yang berujung pada potensi kerugian perusahaan dalam jumlah signifikan.

Selain itu, dalam kurun waktu 2022 hingga Semester I 2024, perusahaan beserta anak usahanya juga disebut terlibat dalam sejumlah perkara hukum yang berdampak pada kerugian perusahaan maupun keuangan negara, termasuk sengketa lahan dan kontrak kerja sama proyek.

Menanggapi hal tersebut, pengamat media sekaligus konsultan media, Ratama Saragih, menilai sikap Humas dan Sekretariat Corporate PT Wijaya Karya tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada publik.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan menyajikan informasi secara berimbang.

“Atas dasar itulah kami para wartawan datang secara langsung dan berniat bertemu dengan pihak perusahaan. Hal ini semata-mata untuk menjaga keseimbangan informasi dalam pemberitaan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wijaya Karya (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi secara langsung kepada awak media terkait temuan dalam LHP BPK tersebut.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *