BerandaEkonomiMenteri Nusron Ungkap Skema Pembagian Peran ATR/BPN dan BRAN dalam Penyelesaian Konflik...

Menteri Nusron Ungkap Skema Pembagian Peran ATR/BPN dan BRAN dalam Penyelesaian Konflik Agraria

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan skema pembagian peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang akan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, dalam skema tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan bahan serta proses administrasi sebelum selanjutnya dilimpahkan kepada BRAN atau LPRA.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Nusron, simulasi pembagian tugas tersebut juga akan menentukan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya berpotensi dilebur ke dalam badan atau lembaga baru.

Namun, tidak seluruh persoalan konflik dan sengketa agraria akan otomatis dialihkan kepada BRAN atau LPRA. Pembagian kewenangan akan disesuaikan dengan jenis persoalan yang ditangani.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, persoalan antara individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan.

Sementara konflik yang bersifat komunal, seperti masyarakat dengan korporasi, BUMN, maupun BMN, berpotensi menjadi bagian dari penanganan badan reforma agraria tersebut.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pembahasan RUU tersebut sebelumnya melalui sejumlah tahapan, termasuk rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan pada tingkat akhir.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments