Mobil Majikan Raib Dibawa Kernet, 4 Bulan Buron MR Akhirnya Diciduk di Pantai Labu

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

SERGAI – Pelarian seorang kernet berinisial MR (42) akhirnya berakhir di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Setelah beberapa bulan diburu polisi, MR ditangkap di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (29/8/2026) dini hari.

Pria tersebut diduga membawa kabur satu unit mobil mikrobus Isuzu milik majikannya dari sebuah bengkel di Dusun VII Bakti, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya membawa kabur kendaraan tersebut, dalam pemeriksaan awal MR juga mengakui telah menjual mobil yang diduga dicurinya dengan harga Rp7 juta.

Kasihumas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam.

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus Dua Pengedar Sabu, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Awalnya, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa mobil Isuzu bernomor polisi BM 7675 JU milik korban, Muchtar Lupti (49), ke bengkel milik Kusnadi untuk diperbaiki.

Saat itu, MR yang bekerja sebagai kernet turut berada di dalam kendaraan tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul kemudian meninggalkan bengkel dan pulang ke rumahnya.

Sementara itu, sekitar pukul 21.50 WIB, Kusnadi selaku mekanik pergi sebentar ke SPBU. Saat meninggalkan lokasi, kunci mobil disebut masih berada di dalam laci kendaraan.

“Ketika Kusnadi kembali, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi. MR yang sebelumnya berada di dalam kendaraan juga sudah menghilang,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).

BACA JUGA  Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Masyarakat Diminta Cek Status Tanah Dasarnya

Menyadari mobil milik korban telah hilang, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan MR.

Setelah sekitar empat bulan melakukan pencarian, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata akhirnya berhasil mengendus keberadaan MR.

MR kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut MR mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, seharga Rp7 juta,” jelas Bringin Jaya.

Kini, MR telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Berikan “Penyejuk” kepada Pasutri, Dr. M. Sa’i Rangkuti dan Tim Hukum CN Apresiasi Peran Ulama

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap mobil milik korban serta memburu pria berinisial R yang diduga menerima kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, MR dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Pelajar di Langkat, Minta Polda Sumut Ambil Alih Kasus
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:10 WIB