Berita Utama & HeadlineInternasionalLingkungan, Sosial & Organisasi

Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan Polisi

24
×

Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan Polisi

JAKARTA, TOPINFORMASI.COM– Aparat kepolisian menggerebek sebuah kantor yang diduga menjadi markas operasional judi online internasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara diamankan.
Berdasarkan rekaman video yang dirilis Humas Polri, lokasi tersebut tampak seperti ruang kerja biasa dengan deretan meja dan komputer yang digunakan ratusan operator. Para pekerja terlihat mengenakan pakaian santai seperti kaos, hoodie, hingga celana pendek.

Saat penggerebekan berlangsung, suasana di dalam ruangan sudah berada dalam kendali aparat. Layar komputer tampak dimatikan, sementara para WNA duduk di kursi masing-masing dengan tangan terikat kabel plastik berwarna kuning.

Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di sejumlah titik, sedangkan penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dan mengamankan berbagai barang bukti. Polisi menyita sejumlah telepon genggam, paspor, dokumen identitas, hingga uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (9/5/2026), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, total uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar. Selain itu, polisi juga mengamankan 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dollar Amerika Serikat.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira Satya Triputra.

Polisi menyebut, para WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yakni 228 orang asal Vietnam, 57 warga Tiongkok, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja.

Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan judi online tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan terkait penyesuaian pidana lainnya.

Polri menduga lokasi tersebut menjadi pusat pengelolaan sekitar 75 situs judi online yang beroperasi lintas negara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *