PERINTIS 10 Hari Mulai Dirasakan Warga, Balik Nama Sertipikat Kini Dikejar Lebih Cepat dan Pasti

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 11:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pelayanan pertanahan. Salah satunya melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang mulai diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026.

Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus proses peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah.

Melalui skema PERINTIS 10 Hari, setiap tahapan pelayanan memiliki batas waktu yang telah ditentukan. Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah pengelola pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian proses di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.

Salah seorang penerima kuasa yang tengah mengurus balik nama sertipikat di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Imam, mengaku mulai merasakan perubahan dalam proses pelayanan tersebut.

BACA JUGA  ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Lewat ILASPP

“Cepat sekarang dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/8/2026).

Imam yang juga merupakan staf PPAT menjelaskan, mekanisme layanan tersebut membuat tahapan pengurusan menjadi lebih terstruktur.

Proses dimulai dengan pengecekan bidang tanah milik pemohon. Setelah pengecekan selesai dan disetujui, pihak pembeli dan penjual memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing.

Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara pihak penjual memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Setelah seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, Akta Jual Beli (AJB) kemudian dapat dibuat dan ditandatangani.

Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, ATR/BPN juga menyediakan loket khusus untuk melayani masyarakat yang mengajukan permohonan melalui skema PERINTIS 10 Hari.

BACA JUGA  Latihan Paskibraka Kota Tanjungbalai Dipimpin Wadanki 3/B Brimob, Semangat dan Disiplin Peserta Terus Dimatangkan

Layanan tersebut mencakup peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, termasuk jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama hingga pemasukan aset ke dalam perusahaan.

Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, mengatakan terdapat sejumlah dokumen yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan berkas layanan PERINTIS.

Dokumen tersebut antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta sejumlah data pendukung lainnya.

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.

Menurut dia, antusiasme masyarakat terhadap layanan PERINTIS 10 Hari mulai terlihat dari tingginya jumlah permohonan yang masuk.

Sejak layanan tersebut diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, jumlah berkas peralihan hak yang masuk ke loket khusus PERINTIS disebut mencapai ratusan berkas setiap hari.

BACA JUGA  Jaga Kenyamanan Warga di Malam Hari, Polsek Teluk Nibung Aktifkan Ronda Malam di Pos Kamling

Novia menyebut, pada Senin (24/8/2026) tercatat sebanyak 165 berkas masuk. Sementara pada Rabu jumlahnya mencapai sekitar 120 berkas dan pada hari-hari lainnya juga berada pada kisaran ratusan permohonan.

Tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan bahwa layanan dengan kepastian waktu mulai dimanfaatkan masyarakat.

Melalui uji coba PERINTIS 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan, ATR/BPN mendorong proses peralihan hak agar lebih terintegrasi mulai dari pemenuhan kewajiban perpajakan, proses di PPAT, hingga penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan.

Layanan ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan dan waktu penyelesaian proses balik nama sertipikat, dengan catatan seluruh persyaratan dan dokumen telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Pimpin Apel Gabungan Pemko Tanjungbalai, Fadly Abdina Tekankan Disiplin ASN hingga Percepatan Realisasi APBD
Musda ke-VI IJTI Sumut Digelar Hari Ini, Tuti Alawiyah Lubis Maju Calon Ketua Periode 2026–2029
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 14:34 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas

Berita Terbaru