Sekuriti Ditangkap Usai Rampas Ponsel Lansia di Kursi Roda, Polisi: Pelaku Sempat Buron

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN ,TOPINFORMASI.com
Personel Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Rizki Ariono alias Boncel (31), yang diduga merampas telepon genggam milik seorang wanita lanjut usia (lansia) yang sedang duduk di kursi roda di depan rumahnya.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Menteng VII Gang Era Baru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Korban, Betti Magdaulina Sihombing (60), saat itu sedang duduk seorang diri di kursi roda di teras rumah sambil memegang telepon genggam. Tersangka kemudian datang menghampiri dan langsung merampas ponsel milik korban sebelum melarikan diri.
“Korban sempat berteriak ‘maling, maling’, namun situasi di sekitar lokasi sedang sepi sehingga pelaku berhasil kabur,” kata AKP M. Ainul Yaqin, Rabu (22/7/2026).
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian diperiksa oleh keluarga korban dan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti setelah laporan polisi dibuat.
“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku menghampiri korban lalu merampas handphone milik korban,” ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku. Selama dalam pelarian, tersangka disebut beberapa kali berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Keberadaan pelaku akhirnya diketahui saat bekerja sebagai petugas keamanan (sekuriti) di salah satu perumahan di Jalan Merbau, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Pada Selasa (21/7/2026) sore, Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Kanit Reskrim bersama anggota berhasil menangkap tersangka di salah satu perumahan di Medan Petisah,” ujar Ainul.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA  Forwaka Sumut Siapkan Koperasi, LBH dan STM, Perkuat Perlindungan Hukum hingga Kesejahteraan Anggota
Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sergap Bandar Sabu di Paya Geli, Lima Paket Sabu Disita
Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Terduga Bajing Loncat, Kerugian Korban Capai Rp12 Juta
INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda
SERGAP!!Pernah Dipenjara 3 Tahun, Residivis Pencurian Ban Serap Mobil Mewah Ditangkap di Medan
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:08 WIB

Polisi Sergap Bandar Sabu di Paya Geli, Lima Paket Sabu Disita

Rabu, 4 November 2026 - 19:38 WIB

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Terduga Bajing Loncat, Kerugian Korban Capai Rp12 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 13:43 WIB

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda

Rabu, 4 November 2026 - 06:58 WIB

SERGAP!!Pernah Dipenjara 3 Tahun, Residivis Pencurian Ban Serap Mobil Mewah Ditangkap di Medan

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Berita Terbaru