BerandaHukumSengketa Warisan Rp45 Miliar, Ahli Waris Pertanyakan Penanganan Tiga Laporan di Polrestabes...

Sengketa Warisan Rp45 Miliar, Ahli Waris Pertanyakan Penanganan Tiga Laporan di Polrestabes Medan

MEDAN | TOPINFORMASI.COM – Penanganan tiga laporan polisi terkait sengketa harta warisan senilai sekitar Rp45 miliar di Polrestabes Medan dipertanyakan salah seorang ahli waris, Rahmawati br Purba. Ia mendesak kepastian hukum atas laporan dugaan pemalsuan surat, penggelapan dokumen, serta perusakan aset warisan yang hingga kini, menurut pengakuannya, belum memberikan kejelasan.

Rahmawati mengaku khawatir karena aktivitas di salah satu objek tanah yang disengketakan di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11, Medan, masih berlangsung. Ia menyebut sejumlah bangunan telah dihancurkan dan lahan tersebut kini dipagari seng, meskipun keabsahan surat hibah yang berkaitan dengan objek itu tengah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Desakan tersebut disampaikan Rahmawati saat diwawancarai wartawan, Selasa (13/10/2026), didampingi kuasa hukumnya, Hartanta Sembiring. Ia meminta penyidik Polrestabes Medan memberikan penjelasan mengenai perkembangan ketiga laporan sekaligus menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti. Tanah di Simpang Selayang sampai sekarang masih tetap dikelola dan kegiatan perusakan serta penghancuran masih dilakukan. Namun, kami belum melihat tindakan penghentian di lokasi,” ujar Rahmawati.

Tiga Laporan Berkaitan dengan Aset Warisan

Rahmawati menjelaskan, tiga laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan dan penguasaan aset peninggalan kedua orang tuanya, almarhum Ganin Purba dan Nawar br Bangun, yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh ahli waris.

Dua laporan berkaitan dengan objek tanah di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11, Medan. Laporan tersebut masing-masing menyangkut dugaan pemalsuan surat dan dugaan perusakan bangunan, tanaman, serta pagar.

Sementara itu, satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penggelapan surat atas objek warisan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang.

Rahmawati menyebut salah seorang saudaranya, Gembira Purba, termasuk pihak yang dilaporkan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Menurut Rahmawati, pihak keluarga telah beberapa kali berkoordinasi dengan kepolisian dan mengajukan permohonan pengamanan terhadap objek yang disengketakan, termasuk meminta pemasangan garis polisi atau police line.
Permintaan itu, katanya, diajukan untuk mencegah aktivitas di lokasi terus berlangsung sebelum persoalan kepemilikan dan keabsahan dokumen memperoleh kepastian hukum.

Sengketa Bermula dari Surat Hibah
Rahmawati mengungkapkan, persoalan tersebut bermula dari sengketa harta peninggalan kedua orang tuanya. Ganin Purba meninggal dunia di Medan pada 29 November 1962, sedangkan Nawar br Bangun meninggal dunia pada 4 Juli 2012.
Pasangan tersebut memiliki lima orang anak, yakni Ratna Purba yang berdomisili di Jakarta, Asmarani Purba di Jakarta, Gembira Purba di Medan, Rahmawati br Purba di Medan, serta Delima Purba yang sebelumnya tinggal di Palembang dan pindah ke Medan setelah pensiun pada 2017.

Tiga objek harta peninggalan yang kini dipersoalkan meliputi rumah di Jalan Sei Siput Nomor 3/1, Medan; tanah dan bangunan di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11, tepat di samping Okup Boss; serta lahan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang.
Perselisihan mencuat setelah Rahmawati dan sejumlah ahli waris lainnya mengetahui adanya dokumen hibah yang, menurut mereka, tidak pernah disepakati seluruh ahli waris.

“Kami baru mengetahui adanya persoalan ini setelah muncul dokumen hibah yang tidak pernah disepakati seluruh ahli waris,” ungkapnya.

Rahmawati menduga penerbitan dokumen hibah tersebut berkaitan dengan ibunya ketika berusia 87 tahun dan dalam kondisi sakit, serta keterlibatan salah seorang saudaranya, Gembira Purba.

Dokumen hibah yang dipersoalkan itu, menurut Rahmawati, dibuat melalui Notaris Adi Pinem, SH. Ia mengaku selama ini keluarga mempercayakan penyimpanan dokumen kepada pihak yang tinggal bersama ibunya sehingga tidak mengetahui adanya dokumen yang belakangan menjadi sumber sengketa.
Rahmawati juga menyebut Gembira Purba telah mengalami kebutaan sejak 2005. Ia mempertanyakan proses pengalihan sejumlah aset yang menurutnya berlangsung tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris.

Meski demikian, seluruh persoalan mengenai pembuatan dokumen hibah, kewenangan para pihak, dan keabsahan pengalihan aset tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Objek Simpang Selayang Disebut Telah Diperjualbelikan

Persoalan semakin kompleks setelah Rahmawati mengetahui adanya dugaan pengalihan tanah dan bangunan di kawasan Simpang Selayang kepada pihak lain.

Menurut keterangannya, objek di Jalan Jamin Ginting Km 11 tersebut telah dijual kepada PT Prima Sinar Mitra, perusahaan yang disebut bergerak di bidang pengembangan properti.

Rahmawati mempertanyakan transaksi tersebut karena gugatan pembatalan surat hibah telah diajukan ke PN Medan sejak September 2025. Sementara itu, dokumen perjanjian jual beli (PJB) atas objek tersebut, menurutnya, terbit pada Februari 2026 ketika proses gugatan perdata masih berlangsung.

“Bagaimana bisa dalam masa gugatan masih berjalan, objek tersebut sudah diperjualbelikan? Padahal, kami masih menggugat surat hibah yang dibuat melalui Notaris Adi Pinem,” kata Rahmawati.

Ia mengaku memperoleh informasi dari pihak kelurahan bahwa persoalan pengalihan objek tersebut pada awalnya berkaitan dengan hubungan pinjam-meminjam. Namun, belakangan muncul dokumen perjanjian jual beli.

Rahmawati meminta proses transaksi itu ditelusuri untuk memastikan dasar hukum pengalihan aset, terlebih keabsahan dokumen hibah yang menjadi pokok sengketa masih diuji melalui jalur perdata.
Status gugatan, dokumen transaksi, serta keterangan pihak-pihak terkait menjadi hal penting untuk menjelaskan duduk perkara tersebut secara menyeluruh.

Tiga Bangunan Disebut Dihancurkan
Selain mempersoalkan transaksi, Rahmawati mengungkapkan dugaan perusakan sejumlah bangunan dan tanaman di lokasi sengketa Simpang Selayang.

Menurut keterangannya, sekitar tiga unit bangunan telah dihancurkan menggunakan alat berat. Sejumlah pepohonan disebut ditebang, sedangkan pagar di lokasi juga mengalami kerusakan.

Setelah pembongkaran, lanjut Rahmawati, lahan tersebut dipasangi pagar seng. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa lokasi itu akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan rumah toko (ruko).

Rahmawati menyayangkan aktivitas tersebut karena status dan keabsahan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah masih menjadi sengketa di pengadilan.

Ia kembali meminta kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan perusakan serta mempertimbangkan permohonan pengamanan di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga wawancara berlangsung, Rahmawati mengaku belum melihat penghentian aktivitas sebagaimana yang diharapkannya.

Tanah di Medan Krio Diduga Diagunkan Rp400 Juta

Persoalan lain berkaitan dengan objek warisan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang.

Rahmawati menduga objek tersebut telah diagunkan kepada seseorang bernama Berti Manurung dengan nilai pinjaman sekitar Rp400 juta dan bunga 10 persen per bulan.

Ia mempertanyakan dasar pengagunan tersebut karena mengaku tidak pernah mengetahui ataupun memberikan persetujuan atas pengalihan penguasaan dokumen yang berkaitan dengan harta peninggalan orang tuanya.

Persoalan itu juga telah dilaporkan kepada Polrestabes Medan dalam laporan dugaan penggelapan surat.

Namun, informasi mengenai pengagunan, nilai pinjaman, besaran bunga, serta dasar hukum transaksi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Kuasa Hukum Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

Kuasa hukum Rahmawati, Hartanta Sembiring, menjelaskan persoalan yang dihadapi kliennya tidak hanya menyangkut pembagian harta warisan, tetapi juga dugaan tindak pidana dalam penguasaan dokumen dan pengalihan sejumlah aset.

Karena itu, pihaknya menempuh dua jalur hukum. Pertama, gugatan perdata di PN Medan untuk mempersoalkan keabsahan surat hibah. Kedua, laporan pidana di Polrestabes Medan terkait dugaan perbuatan yang dinilai merugikan para ahli waris.

Hartanta berharap proses hukum berjalan secara objektif dan profesional sehingga hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Rahmawati kembali meminta Polrestabes Medan memberikan kejelasan mengenai perkembangan ketiga laporan yang telah disampaikan pihaknya.
Ia memperkirakan total nilai kerugian yang berkaitan dengan tiga objek warisan tersebut mencapai sekitar Rp45 miliar.

Menurutnya, kepastian penanganan laporan pidana penting agar dugaan pelanggaran hukum dapat diperiksa secara proporsional, sementara gugatan perdata dapat menentukan keabsahan dokumen hibah dan status hukum aset yang disengketakan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan ketiga laporan dari Polrestabes Medan serta tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam sengketa belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments