Laporan Lama Dugaan Hubungan Oknum Jaksa dan Anggota Polri Kembali Disorot, Pelapor Tagih Kepastian dari Kejati Sumut

MEDAN ,Topinformasi.com

Laporan dugaan hubungan tidak semestinya yang melibatkan seorang oknum jaksa dan anggota Polri kembali menjadi sorotan. Pelapor, Nurmalasari Siregar, mengajukan permohonan pemeriksaan ulang kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 16 Juli 2026 setelah mengaku belum memperoleh kepastian atas laporan yang disampaikannya sejak 2019.

Dalam permohonannya, Nurmalasari meminta Kepala Kejati Sumut menjelaskan perkembangan penanganan pengaduan yang diajukan pada 2 Februari 2019 terhadap seorang oknum jaksa berinisial A, yang saat itu bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.

Nurmalasari menyatakan dirinya merupakan istri sah seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara. Ia menyebut status tersebut tercatat dalam administrasi kepolisian melalui formulir penunjukan istri/suami tertanggal 1 Juni 2015.

Menurut Nurmalasari, oknum jaksa yang dilaporkannya saat ini bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut dan menangani sejumlah perkara pidana, termasuk kasus yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat tanah.

Ia mengaku telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Februari 2019 dan menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada pihak Kejati Sumut. Namun, hingga kini ia mengaku belum pernah menerima pemberitahuan tertulis mengenai hasil pemeriksaan, kesimpulan, rekomendasi, maupun status akhir atas laporannya.

“Dalam surat permohonan tersebut, saya juga meminta Kejati Sumut menelusuri kembali dugaan penggunaan dokumen perkawinan yang dipersoalkan serta memastikan seluruh fakta yang pernah saya sampaikan diperiksa secara menyeluruh,” kata Nurmalasari kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Ia mengatakan, salah satu dokumen yang dilampirkan berupa formulir penunjukan istri di lingkungan Polri yang mencantumkan identitas seorang anggota Polri sebagai suami dan Nurmalasari Siregar sebagai istri sesuai data administrasi kepolisian.

Nurmalasari menilai tidak adanya kepastian selama tujuh tahun menimbulkan ketidakjelasan terhadap penanganan pengaduannya sekaligus berdampak pada kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.

BACA JUGA  Pastikan Mudik Aman, Personel Polres Tanjungbalai Siaga di Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Toba 2026

Melalui permohonan pemeriksaan ulang tersebut, ia berharap Kejati Sumut dapat membuka secara transparan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, memberikan penjelasan mengenai status penanganan laporan, melakukan evaluasi apabila diperlukan, serta memberikan kepastian hukum atas pengaduan yang telah diajukannya sejak 2019.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait permohonan pemeriksaan ulang maupun perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak Kejati Sumut maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk keberimbangan informasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER