MEDAN, – Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri.
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan akan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh jajaran, termasuk personel Polri dan ASN Polri di lingkungan Polda Sumut.
Untuk memastikan aturan itu dipatuhi, Kapolda akan menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Provost melakukan pengawasan dan penertiban terhadap personel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan tersebut juga akan disampaikan secara langsung dalam apel pagi agar seluruh anggota memahami dan menjalankan arahan pimpinan.
“Tentu. Kita akan tegak lurus melaksanakan perintah. Dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan Provost. Nanti teman-teman Provost dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan,” ujar Irjen Sonny Irawan, Senin (2/11/2026).
Menurut Sonny, kebijakan larangan penggunaan vape merupakan langkah yang relevan di tengah perkembangan modus peredaran narkotika yang semakin beragam.
Ia menjelaskan, narkotika kini tidak hanya ditemukan dalam bentuk padat, tetapi juga dalam bentuk cair yang dapat dicampurkan ke dalam liquid rokok elektrik dengan berbagai aroma, termasuk aroma buah-buahan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena kandungan narkotika dalam liquid vape tidak selalu dapat dikenali hanya melalui aroma maupun asap yang dihasilkan.
“Kejahatan ini bayang-bayang peradaban karena kalau dulu kita melihat narkoba dalam bentuk padat, sekarang dalam bentuk cair. Salah satunya menggunakan vape, dimasukkan cairan sehingga tanpa diketahui petugas, tanpa diketahui masyarakat itu narkoba,” ungkapnya.
Kapolda berharap seluruh personel Polda Sumut mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari disiplin internal dan upaya mendukung pemberantasan peredaran narkotika.
Ia juga menilai pengawasan terhadap penggunaan vape penting dilakukan seiring masih adanya peredaran liquid yang diduga mengandung zat narkotika di tengah masyarakat.
Dengan tindak lanjut edaran Kapolri tersebut, Polda Sumut akan memperketat pengawasan internal guna memastikan seluruh personel mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik.
















Komentar