Wamen ATR/BPN Gandeng Komisi II DPR, RUU Pertanahan Disiapkan Bereskan Tumpang Tindih Lahan

Jakarta ,TOPINFORMASI.COM

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih baik sekaligus menjawab berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih baik, baik untuk kebutuhan saat ini maupun masa mendatang.

“RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy dalam FGD di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Karena itu, masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR RI, menjadi bagian penting agar aturan yang dihasilkan lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.

FGD tersebut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI sebagai mitra pembahasan.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN mendorong penyusunan RUU tersebut. Ia menilai regulasi baru dibutuhkan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Menurut Rifqinizamy, setidaknya ada tiga persoalan utama yang perlu dibenahi, yakni tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan aset di kawasan APL, serta belum sinkronnya data spasial, kewenangan, tata ruang, dan perizinan investasi.

BACA JUGA  Jangan Sampai Salah Bayar! ATR/BPN Ungkap Cara Cek Biaya Urus Tanah

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah penyusunan dan substansi RUU Administrasi Pertanahan. Hasil diskusi akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi tersebut dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER