SosialSumatera Utara

HUT ke-81 RI, Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Remisi kepada 638 Warga Binaan, 17 Langsung Bebas

×

HUT ke-81 RI, Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Remisi kepada 638 Warga Binaan, 17 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI — Suasana haru dan penuh harapan mewarnai Upacara Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA), Senin (17/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyerahkan remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir Forkopimda Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kalapas Kelas IIB TBA Refin Tua Simanullang beserta jajaran, pimpinan OPD serta warga binaan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Mahyaruddin Salim membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.

Mahyaruddin menyampaikan, pemberian remisi bukan sekadar norma hukum maupun tradisi tahunan, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti pembinaan dan menaati ketentuan selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan Saudara sekalian dalam memperbaiki diri. Makna kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu bangkit dari kesalahan masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Mahyaruddin.

Berdasarkan data keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, jumlah narapidana yang menerima Remisi Umum 2026 di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan mencapai 638 orang.

Rinciannya, penerima remisi berdasarkan SK Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 492 orang, SK Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 30 orang, SK Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 13 orang, serta SK Nomor PAS-1458.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 103 orang.

“Total keseluruhannya yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026 berdasarkan SK tersebut sebanyak 638 orang,” kata Mahyaruddin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah memperoleh remisi.

Mahyaruddin juga mengajak masyarakat memberikan ruang dan penerimaan yang baik kepada para warga binaan yang kembali ke lingkungan sosial.

“Kepada 17 warga binaan yang hari ini langsung bebas, jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai lembaran baru. Kembalilah ke tengah masyarakat dengan penuh percaya diri, junjung tinggi hukum, dan mari bersama-sama berkontribusi membangun dan wujudkan Tanjungbalai EMAS,” tuturnya.

Selain penyerahan remisi, kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan ijazah Paket C kesetaraan kepada warga binaan yang telah menyelesaikan pendidikan.

Prosesi siraman turut dilakukan kepada warga binaan yang menerima remisi bebas sebagai simbol penyucian diri dan dimulainya kehidupan baru setelah kembali ke tengah masyarakat.

Suasana kegiatan semakin meriah dengan kejutan ulang tahun ke-45 kepada Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang.

Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berperan positif di tengah keluarga dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *