Wanita yang Gadaikan Mobil Rental Rp5 Juta Dituntut 3 Tahun Penjara di Medan

Medan ,TOPINFORMASI.com

Seorang wanita bernama Titik Wulandari (48) dituntut tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan mobil rental yang kemudian digadaikan seharga Rp5 juta di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026). Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 486 KUHP.

“Menuntut terdakwa Titik Wulandari dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Usai mendengar tuntutan, Titik memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Warga Medan Tuntungan itu mengaku masih memiliki dua anak yang berusia kecil.

“Yang Mulia, saya memohon keringanan hukuman karena saya memiliki dua orang anak yang masih kecil,” kata Titik.

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sidang kemudian ditunda hingga Kamis (23/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini bermula saat Titik menyewa satu unit Toyota Avanza bernomor polisi BK 1589 UB selama tiga hari pada Maret 2026. Mobil tersebut disewa dari pemiliknya, Nelson Jerpis Jimmy Sagala, melalui perantara Erna Ervina Sinurat dengan biaya sewa Rp1,6 juta.

Setelah membayar uang muka Rp250 ribu dan melunasi sisa pembayaran Rp1,35 juta, mobil diserahkan kepada Titik lengkap dengan kunci dan surat jalan pengganti STNK.

Namun, mobil itu tidak digunakan untuk berlibur seperti alasan awal penyewaan. Berdasarkan dakwaan, Titik justru membawa kendaraan tersebut ke Lubuk Pakam dan menggadaikannya kepada seseorang berinisial Yudi alias Sugito yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan nilai Rp5 juta.

Saat masa sewa berakhir, mobil tak kunjung dikembalikan. Titik sempat meminta perpanjangan waktu penyewaan, tetapi kemudian sulit dihubungi hingga nomor teleponnya tidak lagi aktif.

BACA JUGA  10 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Warga Tewas di PT Agrinas Labura yang Diduga Libatkan Oknum TNI

Akibat peristiwa itu, Nelson mengaku mengalami kerugian sekitar Rp145 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER