DaerahKabarNasionalPendidikan & Wawasan

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

17
×

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Sebarkan artikel ini

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Serang ,Topinformasi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Imbauan ini disampaikan langsung dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2026).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron Wahid.

Menurutnya, selama ini masih banyak yayasan yang menitipnamakan kepemilikan tanah kepada individu tertentu untuk proses sertipikasi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.

Melalui aturan yang berlaku saat ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan. Dengan demikian, penataan aset menjadi lebih tertib, transparan, serta berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini dapat lebih terjamin.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

Penetapan subjek hukum tersebut dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN, yang harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dengan mekanisme ini, proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *