Ekonomi & BisnisLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

6 Nama Calon Direksi Bank Sumut ke OJK Tak Diumumkan, FABEM Sumut Soroti Transparansi Pansel

8
×

6 Nama Calon Direksi Bank Sumut ke OJK Tak Diumumkan, FABEM Sumut Soroti Transparansi Pansel

Sebarkan artikel ini

MEDAN,TOPINFORMASI.COM  – Keputusan panitia seleksi (Pansel) calon direksi PT Bank Sumut yang mengirim enam nama ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum diketahui publik menuai sorotan.

Sebelumnya, sembilan nama yang lulus tahapan administrasi dan UKK (Uji Kelayakan dan Kepatuhan) telah diumumkan secara terbuka. Namun, hasil wawancara akhir yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara tidak lagi dipublikasikan.

Ketua Pansel Calon Direksi Bank Sumut, Effendi Pohan, hingga Minggu (10/5/2026), belum memberikan penjelasan terkait enam nama yang dikirim ke OJK tersebut.

Kondisi ini membuat pansel dinilai terkesan tertutup pada tahap akhir seleksi calon direksi Bank Sumut. Bahkan, muncul dugaan adanya nama tertentu yang sengaja “dikondisikan” agar lolos proses di OJK.

Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut), Rinno Hadinata, meminta pansel bersikap transparan hingga seluruh tahapan seleksi selesai.

“Pansel Calon Direksi Bank Sumut seharusnya profesional membuka enam nama yang dikirim ke OJK, sama seperti tahap sebelumnya. Dua belas nama dan sembilan nama diumumkan ke publik. Untuk enam nama ke OJK ini kenapa tertutup,” kata Rinno di kawasan Menteng 7 Medan, Minggu (10/5/2026).

Menurut Rinno, sikap tertutup tersebut menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses seleksi yang sedang berjalan.

“Kalau enam nama ke OJK tidak dibuka ke publik, artinya seleksi calon direksi Bank Sumut ini ecek-ecek saja dibuat. Hanya membuang waktu dan energi saja ini dilakukan. Atau jangan-jangan sudah ada calon yang disiapkan oleh pansel untuk mengisi tiga jabatan kosong di Bank Sumut,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai dua nama dari eksternal bank yang diduga telah dipersiapkan untuk mengisi posisi direksi kosong di Bank Sumut.

Disebutkan, kedua calon tersebut tidak mengikuti ujian sesuai jadwal awal pada Rabu (22/4/2026), namun tetap diberi kesempatan mengikuti ujian susulan pada Jumat (24/4/2026).

Rinno menduga perlakuan khusus tersebut mengarah pada praktik titipan dalam proses seleksi.

“Kita akan buka dua nama itu nanti, dan siapa oknum pansel yang menjadi backing dari kedua calon itu akan kita selidiki sampai terungkap. Jangan dijadikan Bank Sumut ini instansi untuk berkolusi dan nepotisme,” ujarnya.

Diketahui, pansel calon direksi Bank Sumut terdiri dari unsur internal bank, yakni komisaris, unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum dan Biro Perekonomian, serta akademisi dari luar yang mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *