Medan ,Topinformasi.com – Hampir dua tahun lamanya, laporan polisi yang dibuat mantan anggota Polri, Dudi Efni, di Polda Sumatera Utara tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh BS, oknum Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, tertuang dalam LP No. LP/B/411/IV/2024/SPKT Polda Sumut tertanggal 2 April 2024.
Selain membuat laporan di SPKT Polda Sumut, dalam waktu bersamaan Dudi juga menyampaikan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut. Bahkan, penyidik Bid Propam disebut telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) yang berada tepat di sebelah Mapolda Sumut. Namun hingga kini, proses pengaduan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Kepada wartawan, Kamis (22/01/2026), Dudi mengungkapkan bahwa kedua laporannya, baik di SPKT maupun di Bid Propam, belum menunjukkan kejelasan penanganan.
“Kemarin penyidik hanya memberikan SP2HP kepada saya, alasannya mereka akan memanggil Bripka ETR Manurung. Yang saya heran, masa polisi susah untuk menghadirkan polisi, gak mungkin aja itu,” ujarnya.
Sementara itu, jabatan Kabid Propam Polda Sumut telah beberapa kali berganti, mulai dari Kombes Pol Bambang Tertianto, kemudian Kombes Pol Julihan Muntaha, hingga kini dijabat Kombes Pol Dwi Agung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait perkembangan laporan Dudi Efni tersebut.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, saat dikonfirmasi wartawan menyarankan agar pelapor membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Itwasda.
“Silakan pelapor membuat dumas ke Itwasda,” jawabnya singkat.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyatakan akan mempertanyakan langsung terkait perkembangan laporan tersebut.
Menanggapi lambannya proses penyelidikan dan penyidikan, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H., M.H., menilai sudah sepatutnya pimpinan mengambil langkah tegas agar laporan masyarakat segera diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Sebagai pimpinan, Kapolda seharusnya dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Robi juga menambahkan bahwa jika terlapor maupun saksi merupakan personel polisi aktif, seharusnya proses pemeriksaan lebih mudah dilakukan.
“Semestinya lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan menunggu atau melakukan pemanggilan berulang hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukankah sudah jelas arahan Kapolri bahwa anggota Polri bermasalah tidak akan mendapat perlindungan,” tandasnya.
Hingga kini, Dudi Efni berharap ada kepastian hukum atas laporan yang telah hampir dua tahun mengendap tersebut, sekaligus menjadi ujian komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.












