Asahan, Topinformasi.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama terjadi di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Sekitar 100 hingga 200 orang yang disebut-sebut mengaku sebagai karyawan PT BSP diduga melakukan aksi kekerasan terhadap warga sipil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat rombongan dalam jumlah besar mendatangi lahan seluas kurang lebih 366 hektare tersebut. Pada awalnya situasi disebut berlangsung tanpa perselisihan. Namun menjelang pukul 13.00 WIB, suasana berubah memanas setelah terjadi dugaan intimidasi verbal terhadap warga.
Sejumlah nama disebut dalam insiden tersebut, di antaranya seorang manajer keamanan berinisial Y.E. serta seorang purnawirawan yang dikenal sebagai M.S. Keduanya diduga berada di lokasi saat ketegangan terjadi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.
Dugaan Perusakan dan Pengeroyokan
Situasi memuncak ketika plang yang diklaim milik warga dilaporkan dirusak oleh rombongan tersebut. Tak lama kemudian terjadi adu mulut di lokasi.
Seorang warga bernama Dani yang disebut berupaya melerai justru diduga menjadi korban pemukulan secara bersama-sama. Tidak berhenti di situ, kelompok tersebut juga dilaporkan mendatangi pondok warga dan melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang disebut mengenakan baju hijau.
Korban yang dikejar tersebut dikabarkan mengalami luka robek di bagian kepala serta dugaan patah tulang pada tangan akibat dipukul menggunakan benda keras. Korban telah mendapatkan perawatan medis.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana. Namun penetapan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat mendesak Polres Asahan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Warga juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaku lapangan maupun yang diduga memberi arahan, diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar aksi tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan, maka perlu ditelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT BSP maupun dari Polda Sumatera Utara terkait insiden tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak.
Kuasa hukum korban menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga menegaskan bahwa apabila penanganan perkara tidak berjalan objektif di tingkat Polres, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berkeadilan, guna menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di Kabupaten Asahan.












