TANJUNG BALAI ,TOPINFORMASI.COM Polres Tanjung Balai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (55), yang telah lama masuk dalam Target Operasi (TO), berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah gang kecil di belakang rumah warga, Kamis (14/5/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Jalak, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Sawal Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah informasi dinyatakan akurat atau A1, tim langsung bergerak melakukan penindakan di lapangan. Tersangka S berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 10,21 gram, masing-masing seberat 5,12 gram dan 5,09 gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan elektrik warna hitam putih dan perak, lima pak plastik klip kosong, dua buah pipet plastik yang telah diruncingkan sebagai sekop sabu, satu tas sandang hitam, serta uang tunai sebesar Rp293 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif memberikan informasi demi mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” tutup Iptu Sawal Simanjuntak.
Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tanjung Balai.












