Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantinya di ATR/BPN

4
×

Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantinya di ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA ,TOPINFORMASI.COM- Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai hal, mulai dari tercecer saat pindah rumah, terkena bencana, hingga akibat pencurian. Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah.

Untuk itu, masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat diimbau segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti melalui prosedur resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu panik apabila sertipikat tanah hilang karena pemerintah menyediakan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah ialah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon juga diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah berada.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan ataupun sengketa atas tanah dimaksud.

Apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ditemukan persoalan hukum, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dengan kekuatan hukum yang sama seperti sertipikat sebelumnya.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy Ardian.

Menurutnya, layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang namun segera mengurus kehilangan sertipikat agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, masyarakat juga didorong melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di ATR/BPN, data pertanahan dinilai lebih aman dan mudah diakses kapan saja saat diperlukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *