Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

PAD Deli Serdang Bocor, Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG, Jaksa Diminta Usut SHGB di Lahan Eks HGU

32
×

PAD Deli Serdang Bocor, Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG, Jaksa Diminta Usut SHGB di Lahan Eks HGU

Sebarkan artikel ini

PAD Deli Serdang Bocor, Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG, Jaksa Diminta Usut SHGB di Lahan Eks HGU

LUBUK PAKAM,TOPINFORMASI.COM – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lomlom Suwondo dinilai lemah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, puluhan bangunan Rumah Toko (Ruko) di Komplek CBD Helvetia, Jalan Veteran Dusun VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, berdiri tanpa mengantongi PBG.

Pantauan di lapangan pada Selasa (14/4/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan. Sejumlah struktur bangunan, mulai dari pagar hingga deretan ruko, terlihat terus dikerjakan meski legalitas dasar belum terpenuhi. Kondisi ini dinilai mencoreng tata kelola pembangunan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang melalui Kabid PBG, Adam, membenarkan bahwa PBG untuk pembangunan Komplek CBD Helvetia belum diterbitkan. Ia menyebutkan, pengembang yakni PT Sukses Unlimited Income Solution telah mengajukan permohonan untuk 16 unit ruko, namun masih dalam tahap validasi.

“Pengembang telah mengajukan PBG secara online, tetapi masih dalam proses validasi. Belum sampai tahap persetujuan final,” ujar Adam, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi faktual proyek serta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang. “Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan ruko tersebut berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02.04.25.05.3.00019 tertanggal Mei 2023, yang merupakan hasil peralihan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02.04.25.05.1.00297. Lahan tersebut disebut-sebut berasal dari eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Deli Serdang melalui Manager Pelayanan, Asmara Hadi, menyatakan akan menelusuri data terkait legalitas lahan tersebut. Hal senada disampaikan Kepala Kantah Deli Serdang, Mahyu Daniel, yang meminta koordinat lokasi untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Baik bang, saya cari datanya dulu. Coba kirim share lokasi koordinatnya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan terkait warkah dan historis penerbitan SHGB tersebut.

Diminta Hentikan Pembangunan dan Usut Proses SHGB

Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera menghentikan pembangunan ruko yang belum memiliki PBG. Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk mengusut proses peralihan status lahan dari eks HGU menjadi SHM hingga akhirnya menjadi SHGB.

Menurutnya, pelanggaran terhadap kewajiban PBG dapat berujung pada sanksi administratif, denda, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kami minta pembangunan dihentikan dan proses hukum atas peralihan lahan eks HGU tersebut diusut tuntas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya preseden kasus serupa dalam proyek perumahan besar yang tengah bergulir di pengadilan, terkait peralihan HGU menjadi SHGB tanpa memenuhi kewajiban penyediaan 20 persen lahan untuk negara.

“Kami minta jaksa mengusut dari awal prosesnya, mulai dari perubahan status tanah negara menjadi SHM hingga akhirnya ke SHGB. Jika ada kerugian negara, harus diproses secara hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *