Hukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Polsek Datuk Bandar Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Ditahan

17
×

Polsek Datuk Bandar Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

Polsek Datuk Bandar Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Ditahan

TANJUNGBALAI ,TOPINFORMASI.COM– Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, berhasil menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial D berhasil diamankan dan kini telah ditahan.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 15 Januari 2026 sekira pukul 05.40 WIB di Jalan Karya Ujung Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Korban dalam kasus ini adalah Rizky Fadilah Margolang (29), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Ia mengalami kerugian materiil sekitar Rp9.000.000 akibat aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam gedung SPPG/MBG Selat Lancang yang saat itu sedang dalam proses renovasi dan tidak dalam keadaan terkunci. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berupa 40 lembar seng, satu unit mesin bor, satu buah godam, satu buah gergaji, satu unit bor drill, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A07.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Datuk Bandar kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka D berhasil diamankan di Jalan Karya Ujung Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, setelah sebelumnya sempat diamankan oleh masyarakat setempat.

Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti berupa satu kotak handphone Samsung Galaxy A07 ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka D tidak beraksi sendiri, melainkan bersama beberapa rekannya berinisial A, AD, dan M yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta keterangan tersangka dan alat bukti, benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekannya,” ungkap pihak kepolisian.

Secara yuridis, tersangka D diduga melanggar Pasal 477 Ayat (2) subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana.

Saat ini, tersangka D telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *