MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya angkat bicara terkait dugaan aksi “koboi” yang melibatkan oknum jaksa berinisial EMN. Pihak Kejati memastikan yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, sebagaimana diungkapkan kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, Kamis (16/4/2026). Ia menyebutkan, Enda Permana Mashuri Nasution (EMN) dijanjikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik dalam minggu ini.
“Itu janjinya dalam minggu ini. Kita berharap itu bukan sekadar omon-omon,” ujar Risnawati.
Pernyataan tersebut muncul setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan korban bersama puluhan satpam dan ratusan massa dari LSM Kebenaran Keadilan di Kantor Kejati Sumut dan Mapolda Sumut, Selasa (14/4/2026).
Massa aksi menuntut kejelasan penanganan laporan dugaan penodongan senjata api oleh oknum jaksa muda di Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut. Peristiwa itu sendiri terjadi di kawasan Komplek Pergudangan Medan Amplas pada 15 Maret 2026.
Koordinator aksi, Habib, mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan status hukum terhadap EMN. Ia menilai lambannya proses hukum menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Bukti sudah jelas, korban ada, saksi ada, bahkan rekaman CCTV juga ada. Saat kejadian, pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya ke korban. Namun sampai hari ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Habib dalam orasinya.
Ia juga mempertanyakan asal-usul senjata api yang digunakan pelaku, yang diduga berkaitan dengan keluarganya. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Habib turut menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk fakta bahwa terlapor bersama seorang dokter kecantikan disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Kalau rakyat biasa, mungkin sudah lama ditangkap. Jangan sampai ada kesan oknum aparat kebal hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Ricko Taruna Mauruh, menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Jika para terlapor kembali tidak mengindahkan panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegasnya saat menerima perwakilan massa di ruang SPKT.
Di sisi lain, Manajer Security PT Gemilang Indah Sentosa, Arif Fianto, menyampaikan bahwa insiden dugaan pengancaman tersebut telah menimbulkan rasa takut di kalangan karyawan, khususnya para petugas keamanan.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Rekan-rekan kami merasa terancam dan tidak nyaman dalam bekerja. Kami mengecam keras tindakan pengancaman dengan senjata api tersebut,” ujarnya.
Ia juga mendesak Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, agar mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Hingga kini, publik masih menanti realisasi janji kehadiran EMN untuk memenuhi panggilan penyidik, sekaligus perkembangan lebih lanjut terkait penetapan status hukum dalam kasus yang menyita perhatian luas ini.












