Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Belum Digerebek Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru-biru

7
×

Belum Digerebek Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru-biru

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang  TOPINFORMASI.COM – Puluhan mesin judi tembak ikan yang disebut-sebut dikendalikan dan dikelola pria berinisial DS dikabarkan masih eksis beroperasi selama 24 jam tanpa jeda di sejumlah lokasi di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas perjudian itu pun dikeluhkan warga karena dinilai meresahkan masyarakat.

Salah seorang warga Sibiru-biru, J Yanto, meminta agar penindakan dilakukan langsung oleh aparat dari Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. Menurutnya, warga berharap penggerebekan dilakukan secara serius dan menyeluruh.

“Warga Sibiru-biru minta yang ambil alih harus Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. Jangan Polsek setempat, bisa ecek-ecek penggerebekannya,” ujar J Yanto kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Ia menyebutkan, sejumlah titik lokasi mesin judi tembak ikan berada di Jalan Patumbak Deli Tua Nomor 31, kawasan Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, aktivitas serupa juga disebut beroperasi di Desa Sidodadi, tepatnya di warung Kasran serta gudang milik Rusli Barus yang berada di samping warung Ponen.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, kegiatan perjudian tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh Irfan Depari dan turut melibatkan seorang pria yang dikenal dengan nama Bang Super Barus.

Warga menilai kedua sosok tersebut mampu merangkul masyarakat sekitar sehingga praktik perjudian itu tetap berjalan lancar di sejumlah titik yang masih berada dalam wilayah hukum Polsek Sibiru-biru.

Sehubungan dengan itu, masyarakat berharap aparat kepolisian dari Polda Sumut turun langsung melakukan penindakan dengan menggelar apel pasukan di sejumlah lokasi yang telah disebutkan warga.

Dari keterangan warga yang mengaku pernah bermain di lokasi tersebut, mesin judi tembak ikan di Desa Sidodadi disebut telah beroperasi sekitar 10 hari terakhir dan diduga sudah menghasilkan keuntungan besar bagi pengelolanya.

“Mesin judi tembak ikan itu sudah beroperasi lebih kurang 10 hari. Namun sudah mendapatkan untung banyak dari mesin judi tembak ikan yang dikelola penuh DS,” tutur J Yanto.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sibiru-biru, Ipda Ricardo Nababan, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait kembali beroperasinya mesin judi tembak ikan di wilayah hukumnya, enggan memberikan banyak komentar.

Teks Foto:

Sejumlah warga terlihat bermain mesin judi tembak ikan di salah satu warung milik warga yang dikontrak oleh DS di kawasan Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, Jumat (15/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *