DaerahNasionalPendidikan & WawasanPolitik & Pemerintahan

PD IWO Minta Bupati Batubara Tegas Melindungi Aset Negara Peninggalan Kementrian Koperasi

113
×

PD IWO Minta Bupati Batubara Tegas Melindungi Aset Negara Peninggalan Kementrian Koperasi

Sebarkan artikel ini

PD IWO Minta Bupati Batubara Tegas Melindungi Aset Negara Peninggalan Kementrian Koperasi

Batubara,/Topinformasi.com“Br Manurung alias Mak Boy ngaku” membangun bangunan yang menyerupai lesehan (tempat makan) di atas lahan eks KUD Maju Bersama yang berlokasi di Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh telah mendapat ijin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batubara. Kamis 5/3/2026.

Pengakuan itu di sampaikan Mak Boy pada Rabu 4/3/2026 saat Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batubara beserta tim mengkonfirmasi langsung terkait Ijin Mendirikan Bangunan tersebut.

“Ini perjuangan kami, sudah tiga tahun, masih masa Bupati Pak Zahir, “pada waktu itu dibilangnya, “gak bisa buk, itu aset Kementerian Koperasi, tutur Mak Boy menirukan”.

“Baru dimasa Bupati Pak Bahar, saya bersama teman-teman koperasi bersurat mengajukan permohonan. Setelah itu kami juga mengajukan ke Sumut dan ke Jakarta. Surat-surat koperasi kami lengkap”, ujarnya.

“Kami juga sudah mendapat ijin dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batubara. “Ini kan untuk membantu pedagang kaki lima untuk berjualan”, ucapnya.

Namun saat diminta untuk menunjukkan dokumen yang telah dimilikinya, Mak Boy berdalih, “dokumen itu tinggal di hotel”.

Menanggapi “pengakuan Mak Boy”, Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batubara, Darmansyah menegaskan, Pemkab Batubara maupun pihak-pihak lain yang bekerjasama dengan pemerintah harus tertib administrasi”.

“Tentu status lahan dan bangunan KUD Maju Bersama harus jelas itu aset siap, “pihak ketiga yang menguasai, statusnya juga harus dituangkan dalam berita acara, baik itu sewa, kontrak maupun pinjam pakai.

“Dalam persoalan ini PD IWO mendesak Bupati Batubara H Baharuddin Siagian untuk tegas dalam melindungi aset Negara yang ada di Kabupaten Batubara, diantaranya aset Kementerian Koperasi (Koperasi Unit Desa) Maju Bersama, sekaligus menghentikan segala aktivitas yang dilakukan “Mak Boy”.

Dikatakan Darma, “kita menilai “Mak Boy sengaja mengganti nama KUD Maju Bersama dengan nama Koperasi Berjuang Bersama Bahagia”, serta melakukan pembangunan permanen di atas lahan KUD secara sembarangan”. “Kita curiga ada upaya pengaburan aset serta pengalihan aset KUD Maju Bersama menjadi aset Koperasi Berjuang Bersama Bahagia”, ucap Darman.

Dihari yang sama, Asisten II Setdakab Batubara, H. Ruslan Heri menyatakan “itu tidak boleh. “Masalah itukan sudah pernah di rapatkan lintas sektoral, dan hasil rapatnya, itu harus di hentikan”, ucap Rusian Heri.

“Intinya harus diberhentikan, dan tidak boleh melanjutkan pembangunan sebelum syarat-syarat di penuhi”. “Kita sudah menyerahkan urusan ini ke tingkat Camat dan Lurah terkait UMKM. “Intinya tidak boleh mereka melanjutkan pembangunan di lokasi,” tegasnya.

Sementara Kabid Pengawas Perijinan DPMPTSP Kabupaten Batubara, Bambang Kurniawan saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan, “terkait persoalan itu, DPMPTSP tidak pernah menerbitkan ijin apapun”.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *