Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Ruko Misterius di Medan Barat Diduga Sedot Listrik Ilegal untuk Bitcoin

18
×

Ruko Misterius di Medan Barat Diduga Sedot Listrik Ilegal untuk Bitcoin

Sebarkan artikel ini

Ruko Misterius di Medan Barat Diduga Sedot Listrik Ilegal untuk Bitcoin

Medan,TOPINFORMASI.COM – Dugaan praktik tambang Bitcoin ilegal yang mencuri arus listrik dari gardu berkapasitas besar kembali mencuat di Kota Medan. Aktivitas ini ditengarai menyebabkan kerugian signifikan bagi PLN, dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan temuan di lapangan pada Senin (20/04/2026), sebuah rumah toko (ruko) berlantai tiga di kawasan Jalan Danau Singkarak, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diduga menjadi lokasi operasi tambang Bitcoin ilegal. Ruko tersebut tampak tertutup rapat dan seolah tidak berpenghuni, namun suara bising mesin dari lantai atas terdengar jelas hingga ke luar bangunan, mengindikasikan aktivitas perangkat penambangan kripto berdaya listrik tinggi.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan keresahan atas dugaan praktik pencurian listrik tersebut. Ia menilai tindakan itu sangat merugikan masyarakat yang selama ini taat membayar listrik secara resmi.
“Kami bayar listrik pakai token, tepat waktu. Sementara mereka seenaknya curi arus untuk memperkaya diri,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia juga mendesak pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk pemutusan sambungan listrik ilegal dan investigasi kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal.

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga tidak adil bagi masyarakat. Harus ditindak tegas,” tambahnya.

Praktik pencurian listrik merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar, khususnya jika terbukti melakukan manipulasi atau pencurian tenaga listrik secara ilegal.

Selain itu, penggunaan listrik secara tidak sah untuk aktivitas komersial seperti tambang kripto juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait kerugian negara dan tindak pidana ekonomi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan terkait dugaan tersebut dan langkah penindakan yang akan diambil.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik tambang kripto ilegal di Indonesia yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membebani sistem kelistrikan nasional dan merugikan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *