Berita Utama & HeadlineKabarPeristiwaPolitik & Pemerintahan

INFO KINI!Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

22
×

INFO KINI!Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

Sebarkan artikel ini

Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM” Adalah Hoaks

Deliserdang, TOPINFORMASI.COM – Isu yang beredar di tengah masyarakat terkait proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) yang disebut tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan hanya dikelola tanpa dijual, dipastikan tidak sesuai fakta. Hasil penelusuran dan investigasi awak media menunjukkan bahwa proyek tersebut memiliki dasar hukum pertanahan yang sah.

Informasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari” karena proyek tersebut diduga tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun setelah dilakukan penelusuran dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, ditemukan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di sektor properti yang menjalankan kerja sama pengembangan kawasan dengan PT Ciputra KPSN.

HGB Terbit Melalui Permohonan Hak Baru

Berdasarkan hasil investigasi, sertifikat HGB tersebut diterbitkan melalui mekanisme permohonan hak baru dengan masa berlaku selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo.

Sebelum proses tersebut dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan mekanisme inbreng atau penyertaan aset dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan serta optimalisasi aset perusahaan negara.

Langkah ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang mengatur perubahan fungsi kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.

Dari hasil penelusuran media, sebagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN sebelumnya juga dilaporkan sempat dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang diduga terkait praktik mafia tanah. Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak atas lahan tersebut, sementara pemanfaatannya diduga dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah.

Atas dasar itu, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT Nusa Dua Propertindo guna mengoptimalkan pemanfaatan aset negara tersebut.

HGB Dinilai Sah Secara Hukum

Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada proyek Kota Deli Megapolitan dinilai sekaligus menjawab tudingan yang menyebut lahan eks HGU tidak dapat diubah menjadi HGB.

Secara hukum, HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah terjadi proses jual beli kepada konsumen melalui Akta Jual Beli (AJB).

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960, ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara untuk badan hukum atau perusahaan, bentuk kepemilikan tanah yang sah adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Dengan demikian, status HGB atas nama perusahaan merupakan hal yang lazim dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia.

Sertifikat Masih Atas Nama PT NDP

Terkait isu yang mempertanyakan mengapa sertifikat masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan struktur kerja sama yang digunakan.

Dalam skema kerja sama operasi (KSO) tersebut, PT NDP bertindak sebagai pemegang hak atas tanah, sementara pengembangan kawasan dilakukan bersama mitra kerja sama. Oleh karena itu, kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP hingga terjadi transaksi jual beli kepada konsumen melalui proses AJB.

Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah diterbitkan dan diakui secara administratif oleh negara, maka isu yang menyebut proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait isu yang beredar di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *