Ekonomi & BisnisIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Gelar Rapim, Menteri ATR/BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

6
×

Gelar Rapim, Menteri ATR/BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

Sebarkan artikel ini

Gelar Rapim, Menteri ATR/BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

JAKARTA.Topinformasi  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh jajaran untuk memperhatikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) sebelum pembahasan dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan LSD di delapan provinsi. Perluasan ini dilakukan pemerintah sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Dalam rapat yang juga dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN itu, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

Menurutnya, dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.

“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan keselarasan antara kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.

Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia juga mengikuti rapat secara daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *