
JAKARTA ,TOPINFORMASI.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperkuat kepastian hukum aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai senilai Rp22,25 triliun.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Wamen Ossy, sertipikasi tanah merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset pemerintah daerah dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.
“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407.000 meter persegi,” ujarnya usai penyerahan sertipikat.
Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah. Menurutnya, keberhasilan penataan administrasi pertanahan di ibu kota dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud,” kata Ossy.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi aset milik pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai senilai Rp22,25 triliun merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026 sebanyak 3.922 sertipikat dengan nilai mencapai Rp102 triliun.
“Dengan demikian, total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah diamankan melalui sertipikasi sepanjang tahun 2026 mencapai Rp124 triliun,” ungkap Pramono.
Pramono menambahkan, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang proses sertipikasinya terus dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait sisa sertipikat masih ada yang dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan KPK, semoga segera terselesaikan,” harapnya.
Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, beserta jajaran dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.
Upaya sertipikasi aset pemerintah daerah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemegang hak atas tanah di Indonesia.



