MEDAN, TOPINFORMASI.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) berkapasitas 2 x 1.800 HP milik PT Pelindo Regional I Belawan Cabang Dumai periode 2018–2021.
Banding diajukan karena penuntut umum menilai dasar hukum dan penerapan pasal dalam putusan majelis hakim berbeda dengan dakwaan yang diajukan sebelumnya.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Hosadi Apriza Putra, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi, serta mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Bambang Soendjaswono.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan upaya banding dilakukan karena jaksa tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim.
“JPU banding karena pasal yang diputus majelis hakim berbeda dengan tuntutan,” ujar Daniel, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan serupa disampaikan JPU Chris Agave V. Berutu. Menurutnya, penerapan pasal dalam putusan hakim tidak sesuai dengan dakwaan yang telah disusun penuntut umum.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua.
Dalam putusannya, Hosadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Rudy delapan tahun penjara, dan Bambang sepuluh tahun penjara, disertai pidana denda.
Majelis hakim juga menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp79 miliar. Namun, kewajiban pembayaran uang pengganti dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya karena korporasi tersebut dinilai memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Sementara dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun penjara untuk Hosadi, 12 tahun bagi Rudy, dan 15 tahun penjara terhadap Bambang.
Jaksa juga berpendapat para terdakwa seharusnya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Atas perbedaan pandangan tersebut, penuntut umum memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
(red)





