Ekonomi & BisnisKabarLingkungan, Sosial & Organisasi

Pemerintah Siapkan Denda bagi Pelaku Alih Fungsi Lahan Sawah

11
×

Pemerintah Siapkan Denda bagi Pelaku Alih Fungsi Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Siapkan Denda bagi Pelaku Alih Fungsi Lahan Sawah

TOPINFORMASI.COM_Jakarta — Pemerintah menyiapkan sanksi berupa denda administrasi bagi pihak yang nekat mengubah fungsi lahan sawah. Kebijakan tersebut tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah guna memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengatakan aturan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

“Pemerintah menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 Tahun 2009,” kata Nusron usai rapat koordinasi.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menetapkan deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Kedua belas provinsi itu meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.

Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah daerah tidak lagi dapat secara mandiri memberikan izin alih fungsi lahan sawah di wilayah tersebut.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan toleransi sekitar 11 hingga 13 persen lahan di luar kawasan LSD untuk kepentingan publik. Beberapa di antaranya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) serta pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah nantinya juga akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ATR/BPN.

Dengan aturan tersebut, kewenangan perubahan fungsi lahan tidak lagi berada di pemerintah daerah, melainkan berada di pemerintah pusat.

Menurutnya, percepatan penataan ruang lahan sawah berkelanjutan ditargetkan rampung pada kuartal pertama untuk 20 provinsi. Selanjutnya, 17 provinsi tambahan ditargetkan selesai pada kuartal kedua, paling lambat Juli 2026.

“Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan dan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan,” ujar Zulkifli Hasan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional serta menjaga keberlanjutan produksi pangan di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *