Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Tolak Tawaran RJ, Keluarga Korban Lakalantas di Madina Surati Kejari Minta Tersangka Ditahan

8
×

Tolak Tawaran RJ, Keluarga Korban Lakalantas di Madina Surati Kejari Minta Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

MEDAN,TOPINFORMASI.COM  – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan meminta agar tersangka segera ditahan.

Penolakan tersebut disampaikan Abdul Azizul Hakim Siregar, anak korban, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal pada Rabu (29/4/2026).

Azizul menegaskan, pihak keluarga tidak bersedia menghadiri panggilan yang difasilitasi Kejari terkait upaya musyawarah penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui RJ.

“Mewakili keluarga besar almarhumah, saya tidak berkenan perkara ini diselesaikan lewat RJ, karena ini menyangkut nyawa ibu kami yang telah pergi untuk selamanya, dan kami masih merasakan kehilangan yang begitu mendalam hingga saat ini,” ujarnya saat dihubungi dari Medan.

Selain menolak RJ, pihak keluarga juga mendesak Kejari Madina untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka, Saripa Hafni binti Tolha Tanjung, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Siabu dan hingga kini masih aktif bekerja.

Azizul menyayangkan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, padahal status tersebut telah ditetapkan sejak 5 Februari 2026. Menurutnya, dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman maksimal enam tahun penjara, tersangka dinilai telah memenuhi syarat untuk ditahan.

Ia menilai, tidak adanya penahanan justru menambah beban psikologis bagi keluarga korban.

“Setiap hari kami harus menerima kenyataan bahwa ibu kami sudah tidak ada, sementara proses hukum terhadap pelaku terasa belum memberikan kepastian,” ungkapnya.

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada 29 Oktober 2025 di Jalan umum KM 28–29 jurusan Panyabungan menuju Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Peristiwa itu juga terekam kamera CCTV di Puskesmas Sihepeng dan dinilai dapat menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, keluarga korban juga telah menempuh upaya hukum melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal guna meminta penahanan terhadap tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa penerapan RJ dalam perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku, bukan bentuk keberpihakan kepada pihak tertentu.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), termasuk dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Kalau ini karena ancamannya di bawah lima tahun, RJ itu memang diatur dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Jampidum. Semua yang kira-kira di bawah lima tahun patut di-RJ-kan, kecuali perkara seperti terorisme dan korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks kecelakaan lalu lintas, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kealpaan sehingga termasuk dalam ruang lingkup perkara yang dapat diupayakan melalui RJ.

“Undang-undang Laka Lantas itu bentuknya kealpaan. Nah, itu yang kemudian wajib diupayakan RJ. Tapi RJ ini bukan berarti ada keberpihakan dari Kejari, melainkan karena memang regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan RJ tetap melalui tahapan hukum, termasuk setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“RJ itu dilakukan setelah adanya P21. Kalau tanpa P21, tidak mungkin dilakukan RJ. Jadi proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Terkait penolakan dari pihak keluarga korban, Bani menyebut hal tersebut merupakan hak yang harus dihormati. Ia menegaskan, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam upaya RJ, maka perkara akan tetap dilimpahkan ke pengadilan.

“Kalau memang tidak ada kesepakatan atau ditolak, ya tetap kita limpahkan ke persidangan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, upaya RJ bukan atas permintaan tersangka, melainkan bagian dari kewajiban institusi dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *